Pemilu 2024

KPU Rampungkan Coklit 315.537 Pemilih di Pringsewu Lampung

KPU Kabupaten Pringsewu Lampung telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pada 14 Maret 2023 lalu

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: soni
tribun lampung / oky indra jaya
Sulaiman, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Pringsewu 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - KPU Kabupaten Pringsewu Lampung telah merampungkan proses pencocokan dan penelitian (Coklit) pada 14 Maret 2023 lalu.

Hal tersebut dikatakan Sulaiman, Ketua Divisi Perencanaan Data dan Informasi (Rendatin) KPU Pringsewu pada Kamis (16/3/2023).

Sulaiman menjelaskan, KPU telah merampungkan pencoklitan untuk 315.537 data pemilih di Kabupaten Pringsewu.

Data pemilih tersebut berasal dari sembilan kecamatan dan 131 pekon/kelurahan.

Pada proses coklit itu KPU Pringsewu menerjunkan 2.307 petugas pantarlih.

“Alhamdulillah kami telah menyelesaikan tahapan yang dimulai sejak 12 Februari sampai 14 Maret,” ucap Sulaiman.

“Dengan data yang telah dicoklit sudah 100 persen untuk setiap kecamatan,” imbuhnya.

Dikatakan olehnya, jumlah 100 persen menunjukkan seluruh masyarakat di Kabupaten Pringsewu telah berhasil dicoklit.

Dan datanya pun telah masuk ke dalam aplikasi E-Coklit.

Setelah proses masa coklit berakhir, KPU Pringsewu akan menyusun data pemilih hasil coklit yang berada di PPS.

“Yang dimulai pada 15 Maret sampai 28 Maret 2023,” kata Sulaiman.

Baca juga: KPU Lampung Barat Selesaikan Coklit terhadap 225.125 Daftar Pemilih 

Baca juga: Coklit Data Pemilih Pemilu 2024 di Mesuji Lampung Capai 84,5 Persen

Sulaiman menjelaskan, pantarlih akan menyusun laporan baik dari E-coklit dan juga hardcopy data pemilih dan nantinya diserahkan kepada PPS.

“Dan dari hasil tersebut PPS bertugas mencermati data-data yang telah ada tersebut,” ucapnya.

Ia menjelaskan, dalam penyusunan tersebut nanti akan ada hal yang diklarifikasi dan perlu dicermati terkait kemungkinan data yang akan diperbaiki.

Sulaiman mengatakan, klarifikasi tersebut dimaksudkan apabila terdapat data ganda saat pencoklitan.

Dimana dalam tugasnya, pantarlih fokus dalam satu TPS atau wilayah masinga-masing, sehingga data tersebut akan terkumpul dalam satu pekon/kelurahan.

“Sehingga ada kemungkinan data tersebut akan sama atau ganda antar pantarlih dalam satu wilayah,” jelas Sulaiman.

Kemudian, dengan adanya kemungkinan data yang ganda tersebut tugas PPS adalah untuk melakukan klarifikasi.

Serta, dalam hal tersebut pun apabila terjadi data ganda, maka dilakukan pergeseran.

Kemudian setelah itu pihaknya akan melakukan pleno yang terselenggara pada 28,29, sampai 30 Maret 2023.

“Di mana dalam pleno tersebut apabila ada warga yang belum tercoklit bisa dimasukkan datanya di dalam pleno,” katanya.

“Bila nanti ditemukan bukti berupa dokumen identitas diri seperti KTP atau KK yang telah dicek namun belum dilakukan coklit, maka nanti akan dijadikan data sebagai pemilih baru setelah ada klarifikasi baru di lapangan,” tandasnya.

( Tribunlampung.co.id / Oky Indra Jaya )

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved