Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Temukan Anggota PPS Pemilu 2024 Terlibat Parpol

Bawaslu Pesisir Barat temukan panitia pemungutan suara (PPS) terindikasi anggota partai politik (parpol).

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Dok Heri Kiswanto
Ketua Bawaslu Pesisir Barat Heri Kiswanto 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Bawaslu Pesisir Barat temukan panitia pemungutan suara (PPS) terindikasi anggota partai politik (parpol).

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Heri Kiswanto mengatakan, temuan tersebut merupakan hasil penyisiran panwascam Kecamatan Ngambur.

Dari hasil penyisiran panwascam Ngambur ditemukan ada seorang PPS yang bermasalah dan diduga menjadi anggota parpol.

Temuan dugaan pelanggaran Pemilu tersebut tertuang dalam laporan No 010/LHO/PM.01.00/III/2023.

Berdasarkan investigasi, klarifikasi pihak terkait serta fakta-fakta dan aturan hukum Pemilu ditetapkan dugaan pelanggaran.

Baca juga: Jelang Pemilu 2024, Bawaslu Pesisir Barat Lampung Ingatkan ASN Jaga Netralitas

Sebagaimana diatur dalam PKPU Nomor 8 tahun 2022 pasal 43.

"Salah satu poin dalam pasal tersebut menyebutkan, bahwa anggota PPK atau PPS dapat diberhentikan secara tidak hormat jika tidak lagi memenuhi syarat," ujarnya, Sabtu (18/3/2023).

Di antara persyaratan untuk menjadi PPK, PPS dan KPPS mengacu pada PKPU No 36 tahun 2018 tentang pembentukan dan tata kerja badan adhok.

Poin dalam pasal itu menyebutkan, bahwa penyelenggara Pemilu tidak boleh terlibat partai politik atau paling singkat 5 tahun tidak lagi menjadi anggota partai politik yang dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai yang bersangkutan.

Lalu tidak menjadi tim kampanye peserta pemilu paling singkat selama 5 tahun.

Dibuktikan dengan surat keterangan dari pengurus partai politik dan tim kampanye sesuai tingkatan.

"Sesuai apa yang sudah dikaji tentu hasilnya akan kita teruskan ke KPU untuk ditindak lanjuti," kata dia.

Terpisah, Ketua panwascam Kecamatan Ngambur, Hendra Wiriyan menuturkan, anggota PPS yang terindikasi terlibat parpol tersebut berasal dari Pekon Ulok Mukti.

"Anggota PPS Yang Dimaksud Adalah  Berasal Dari Ulok Mukti," bebernya.

Dijelaskannya, penemuan anggota PPS bermasalah tersebut diketahui berkat ada laporan masyarakat.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved