Perampokan Bank di Lampung
Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Ternyata Pernah Tinggal di Jagabaya Bandar Lampung
Ketua RT 7 LK 3, Kelurahan Jagabaya 2, Way Halim, Bandar Lampung, Imam Khairudin membenarkan bahwa pelaku tinggal di wilayahnya.
|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Ketua RT 7 Jagabaya 2 Bandar Lampung, Imam Khairudin saat ditemui wartawan tribunlampung.co.id, Sabtu (18/3/2023).
Lebih lanjut, Ino mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan Pelaku HG tersebut.
Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati,
Selain itu, pelaku juga terancam pasal kepemilikan senjata api.
Dari tangan pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun jenis Glock beserta amunisinya.
( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Rekomendasi untuk Anda
Berita Terkait: #Perampokan Bank di Lampung
Polisi Temukan Petunjuk, Heri Cs Sempat Sewa Kamar Penginapan di Kemiling sebelum Merampok Bank |
![]() |
---|
Polda Lampung Kejar 2 Rekan Pelaku Perampokan Bank di Lampung, Sudah Identifikasi |
![]() |
---|
Luka Tembak di Dada, Satu Karyawan Bank Kedaton Makmur Bandar Lampung Masih Dirawat di Ruang ICU |
![]() |
---|
Polda Lampung Sebut Kantongi Identitas Dua Pelaku yang Terlibat Perampokan Bank Arta Kedaton Makmur |
![]() |
---|
Polres Lamtim Benarkan Dugaan Pelaku Lain Perampokan Bank Arta Kedaton Makmur adalah Warga Jabung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.