Perampokan Bank di Lampung

Perampokan Bank di Lampung, Pelaku Ternyata Pernah Tinggal di Jagabaya Bandar Lampung  

Ketua RT 7 LK 3, Kelurahan Jagabaya 2, Way Halim, Bandar Lampung, Imam Khairudin membenarkan bahwa pelaku tinggal di wilayahnya.

|
Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
Tribun Lampung / Hurri Agusto
Ketua RT 7 Jagabaya 2 Bandar Lampung, Imam Khairudin saat ditemui wartawan tribunlampung.co.id, Sabtu (18/3/2023). 

Lebih lanjut, Ino mengatakan pihaknya saat ini telah mengamankan Pelaku HG tersebut.

Akibat Perbuatannya, pelaku terancam Pasal 365 ayat 4 KUHP dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau paling berat hukuman mati,

Selain itu, pelaku juga terancam pasal kepemilikan senjata api.

Dari tangan pelaku, polisi ikut mengamankan barang bukti berupa senjata api rakitan jenis revolver dan senjata air softgun jenis Glock beserta amunisinya.

 


( Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved