Perampokan Bank di Lampung

Pelaku Perampokan Bank di Lampung Terbukti Konsumsi Empat Jenis Narkoba 

Pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung terbukti mengonsumsi empat jenis narkoba.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: soni
tribun lampung / Hurri Agusto
Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra 

 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku perampokan Bank Arta Kedaton Makmur, Bandar Lampung terbukti mengonsumsi empat jenis narkoba.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Polda Lampung, Kompol Dennis Ary Putra mengatakan hal itu terkuak setelah pihaknya melakukan tes urine terhadap pelaku Heri Gunawan.

"Dari tes urine kemarin di Rumah Sakit Bhayangkara, pelaku positif narkoba," ujar Kompol Dennis.

"Di dalamnya narkoba yang positif kandunggannya ada 4 jenis yaitu, metamfetamine, morphin, amfetamin, dan Benzodiazepin," jelas Dennis.

Dennis melanjutkan, Jika kondisi pelaku sudah membaik setelah dilakukan perawatan di RS Bhayangkara Bandar Lampung.

Menurutnya, pelaku kini sudah dilakukan penahanan di Mapolresta Bandar Lampung.

"Pelaku sudah keluar dari Rumah Sakit Bhayangkara, sudah ditahan di Mapolresta Bandar Lampung untuk dikembangkan," ujar Dennis.

Diketahui sebelumnya, telah beredar pula foto pelaku memiliki kartu kuning pengguna narkoba.

Hal itu pun dibenarkan dibenarkan oleh Dir Krimum Polda Lampung, Kombes Pol Reynold saat menggelar Ekspos di RS Bhayangkara pad aJunat Malam.

Menurut Reynold, pelaku memiliki kartu kuning tersebut pada 8 tahun lalu.

Namun menurut Reynold pihaknya masih akan melakukan pendalaman terhadap pelaku untuk menggali fakta lebih lanjut.

Baca juga: Pelaku Perampokan Bank di Lampung Punya Beberapa Mobil

Baca juga: Pengakuan Pelaku Perampokan Bank di Lampung, Hasil Tokonya Sedang Jatuh

Diduga Pecandu Narkoba

Polisi membongkar motif perampokan bank Arta Kedaton Makmur di Teluk Betung, Bandar Lampung.

Kapolresta Bandar Lampung, Kombes Pol Ino Harianto mengatakan satu pelaku perampokan bank yang berhasil ditangkap diduga sebagai seorang pecandu narkoba.

Halaman
123
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved