Polres Lampung Tengah

Polsek Gunung Sugih Polda Lampung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sopir Mobil Grand Max

Tekab 308 Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap sopir.

Istimewa
Ditangkap - Salah satu pelaku pengeroyokan sopir mobil Grand Max berhasil diringkus. 

Pelaku dijerat dengan pasal 170 KUHPidana,ancaman hukuman lima tahun penjara.

Kapolres AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya dalam hal ini menegaskan akan menyapu bersih aksi-aksi premanisme di wilayah hukumnya yang meresahkan masyarakat khususnya pengguna jalan.

Baca juga: Polsek Bumi Ratu Nuban Polda Lampung Sita 5 Liter Tuak dalam Ops Cempaka Krakatau 2023

‘’Tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya. 

"Kami mengimbau kepada masyarakat yang menjadi korban aksi premanisme agar segera melapor ke polsek terdekat atau bisa menghubungi layanan kepolisian di 110 gratis bebas pulsa,” pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved