Polres Lampung Tengah

Polsek Gunung Sugih Polda Lampung Tangkap Pelaku Pengeroyokan Sopir Mobil Grand Max

Tekab 308 Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap sopir.

Istimewa
Ditangkap - Salah satu pelaku pengeroyokan sopir mobil Grand Max berhasil diringkus. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Tekab 308 Polsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung berhasil meringkus satu dari tiga pelaku pengeroyokan terhadap sopir, Sabtu (18/3/23).

Kapolsek Gunung Sugih, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung AKP Wawan Budiharto menjelaskan, pelaku inisial MA alias Serli (33) warga Kampung Buyut Ilir, Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah berhasil diamankan petugas.

"Untuk dua rekan pelaku yakni RN dan YI masih dalam pengejaran (DPO)," jelasnya, Minggu (19/3/2023).

MA ditangkap atas laporan korban Samsi (34), warga Kecamatan Gunung Sugih, Lampung Tengah.

"Kejadian berawal ketika korban bersama rekannya sedang melintas menggunakan mobil Daihatsu Grand Max warna Putih dari arah Kota Gajah menuju Gunung Sugih, Sabtu (11/2/2023) sore," urai AKP Wawan.

Baca juga: Buron Sejak 2021, Pelaku Curat di Baradatu Akhirnya Diringkus Jajaran Polda Lampung

Baca juga: Operasi Cempaka Krakatau 2023, Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Juga Bidik Debt Collector

Tiba-tiba di tengah perjalanan tepatnya di Kampung Bangun Rejo, mobil yang dikendarai korban diberhentikan oleh dua pelaku yaitu MA dan RN. 

“Pelaku meminta uang kepada korban, namun tidak diberikan dan korban melanjutkan perjalanan,” sambungnya.

Karena tidak diberi uang, para pelaku mengejar korban menggunakan sepeda Motor Beat warna hitam.

Setelah sampai di Jalan Raya Kampung Buyut Ilir, korban kembali diberhentikan oleh para pelaku.

Kemudian kedua pelaku tersebut langsung memukul ke arah muka korban sebanyak 3 kali dengan mengatakan bahwa mobil korban telah menabrak sepeda motor pelaku.

“Tak hanya memukul korban, salah satu pelaku juga turut mengeluarkan senjata tajam jenis golok dan mencoba membacok ke arah badan korban namun korban menghindar,” ujarny.

Selanjutnya, tidak lama kemudian datang 1 pelaku lainnya inisial YI dan langsung memecahkan kaca mobil milik korban. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami luka memar di pipi sebelah kiri dan memar di bibir atas serta kaca depan mobil milik korban pecah lalu melaporkan ke Polsek Gunung Sugih.

Kini, salah satu pelaku yakni MA berikut barang bukti Daihatsu Grandmax warna putih milik korban telah diamankan di Mapolsek Gunung Sugih guna pengembangan lebih lanjut.

“MA ditangkap dirumahnya tanpa perlawanan, sementara dua pelaku lain masih dalam pengejaran petugas,”ungkapnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved