Polres Way Kanan

Buron Sejak 2021, Pelaku Curat di Baradatu Akhirnya Diringkus Jajaran Polda Lampung

Pelaku curat di Baradatu, Way Kanan pada Oktober 2021 lalu akhirnya diringkus jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi kriminal - Pelaku curat di Baradatu, Way Kanan pada Oktober 2021 lalu akhirnya diringkus jajaran Polres Way Kanan Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Pelaku curat pada Oktober 2021 lalu akhirnya berhasil diringkus Polsek Baradatu, Polres Way Kanan, Polda Lampung.

Setelah sempat tak terendus polisi hampir dua tahun lamanya, akhirnya DPO pencurian HP dan motor di Kampung Banjar Agung, Kecamatan Baradatu, Way Kanan itu tak bisa berkutik saat diamankan di rumahnya oleh jajaran Polda Lampung.

Kapolres Way Kanan, Polda Lampung, AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Baradatu Kompol Edy Saputra mengungkapkan, pelaku SUT (33) berdomisili di Kampung Tanjung Jaya Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.

"Pelaku beraksi bersama temannya, mencuri HP dan motor korbannya pada Oktober 2021 lalu," beber Edy, Minggu (19/3/2023).

Aparat mendapatkan informasi dari masyarakat jika pelaku ada di rumahnya di Kampung Tanjung Jaya, Kecamatan Kasui, Way Kanan, pada Kamis (16/3/2023) malam sekira pukul 22.00 WIB.

Baca juga: Operasi Cempaka Krakatau 2023, Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Juga Bidik Debt Collector

Baca juga: Terlibat Penganiayaan Warga Waway Karya Ditangkap Polres Lamtim Polda Lampung

Sehingga anggota Polsek Baradatu di-backup Polsek Kasui langsung bergerak melakukan penyelidikan dan pada Jumat  (17/03/2023) sekitar pukul 00.45 WIb pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan.

"Kini pelaku sudah diamankan di Polsek Baradatu guna penyidikan lebih lanjut, untuk barang bukti sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri Blambangan Umpu pada Oktober 2021 bersama pelaku lainnya, Angga Saputra,” paparnya.

Kronologi pencurian pada 2 Oktober 2021 sekitar pukul 04.00 WIB, Raswan (26) baru pulang ke rumahnya.

Namun ia kaget mendapati pintu rumah bagian depan dalam posisi tidak terkunci 

"Karena merasa curiga korban masuk ke dalam rumah dan melihat motor Honda Beat warna merah yang di parkir di ruang tamu sudah tidak ada lagi," urainya.

Tak hanya motor, pelaku juga mengambil 4 unit HP berbagai merek yang berada di atas lemari ruang tamu.

Akibatnya korban merugi sekitar Rp 15 juta dan melapor ke Polsek Baradatu untuk ditindaklanjuti.

Atas perbuatannya, kini pelaku dapat diancam Pasal 363 KUHP tentang Pencurian dengan Pemberatan.

"Ancamannya hukuman pidana penjara maksimal tujuh tahun," tandas Edy.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved