Polres Tulangbawang Barat

Empat Bulan Jadi TO, Pelaku Penganiayaan IRT Dibekuk Polres Tubaba Polda Lampung

Korban adalah ETS (30) seorang perempuan ibu rumah tangga yang beralamat di tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Grafis Tribunlampung.co.id/Dodi Kurniawan
Ilustrasi penangkapan. Seorang pelaku penganiayaan ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung, setelah empat bulan menjadi target operasi (TO) Cempaka Krakatau 2023. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang Barat- Seorang pelaku penganiayaan ditangkap Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung, setelah empat bulan menjadi target operasi (TO) Cempaka Krakatau 2023.

Kapolres Tulangbawang Barat Polda Lampung AKBP Ndaru Istimawan, S.IK yang diwakili Kasat Reskrim AKP Dailami, menerangkan pelaku penganiayaan yang empat bulan menjadi TO polisi adalah ADW (35) warga Kelurahan Mulya Asri, Kecamatan Tulangbawang Tengah Kabupaten Tulangbawang Barat.

Sementara itu korban adalah ETS (30) seorang perempuan ibu rumah tangga yang beralamat di tiyuh Tunas Asri Kecamatan Tulangbawang Tengah.

Kasat Reskrim menerangkan pelaku ditangkap Team Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang Barat di sebuah rumah di Kelurahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar, Minggu (19/3/2023).

“Penganiayaan itu terjadi pada Minggu 20 November 2022 di rumah pelaku. Kejadian sekitar pukul 10.00 WIB,” kata Kasat, Senin (20/03/2023).

Dailami menerangkan peristiwa penganiayaan tersebut terjadi pada saat korban datang kerumah orang tua pelaku untuk menagih hutang.

Ketika itu, pelaku ADW memukul korbang dengan menggunakan tangan kosong sebanyak satu kali dan mengenai kepala korban sehingga mengalami luka memar pada bagian kepala atas korban.

Baca juga: Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Ringkus Pelaku Penganiayaan di SPBU

Baca juga: Polsek Way Serdang Polda Lampung Bekuk Pencuri Hp Anggota Pencak Silat Pagar Nusa

"Atas kejadian tersebut korban melapor ke Polres Tulangbawang Barat untuk di tindak lanjuti," papar AKP Dailami.

Kini pelaku telah di tetapkan tersangka, usai dilakukan pemeriksaan oleh pihak kepolisian.

ADW dijerat dengan pasal 351 KUHP terkait penganiayaan dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved