Polres Mesuji

Polsek Way Serdang Polda Lampung Bekuk Pencuri Hp Anggota Pencak Silat Pagar Nusa

Seorang pemuda 17 tahun berinisial RA yang curi 2 HP dibekuk anggota Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji.

Istimewa
Pelaku - Pelaku pencurian dua HP di Mesuji diamankan polisi. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dua anggota pencak silat pagar nusa Kabupaten Mesuji kehilangan ponsel yang ditinggal di dasbor sepeda motor ketika hendak latihan pencak silat belum lama ini.

Usut punya usut, hp dua anggota pencak silat pagar nusa Kabupaten Mesuji di curi oleh seorang pemuda berinisial RA (17).

Setelah dilakukan penyelidikan, RA akhirnya berhasil dibekuk anggota Reskrim Polsek Way Serdang bersama Tekab 308 Presisi Polres Mesuji, Polda Lampung, Sabtu (18/3/2023).

Jajaran Polda Mesuji, Polda Lampung, mengungkap, pelaku kasus curat itu sempat beraksi di Desa Labuhan Baru, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, pada Januari lalu.

"Adapun pelaku berinisial RA (17) Warga Desa Labuhan Baru, Kecamatan Way Serdang, Mesuji. Telah diamankan karena mencuri 2 HP milik PI dan NI," beber Kapolsek Way Serdang Iptu Bambang P mewakili Kapolres Mesuji AKBP Yuli Haryudo, Senin (20/3/2023).

Pelaku telah ditangkap bersama barang bukti (BB) 1 HP. Untuk BB satunya masih dilakukan pencarian.

"RA saat ini masih dilakukan pemeriksaan oleh Anggota di Mapolsek Way Serdang," paparnya.

Baca juga: Ada Gear Motor Saat Jajaran Polda Lampung Amankan 5 Remaja yang Hendak Tawuran di Flyover Way Halim

Baca juga: Polres Way Kanan Polda Lampung Cari Bukti Baru Terkait Kasus Pengeroyokan

Adapun Kronologis kejadian pada hari Jumat (27/1/2023) sekira pukul 22.30 WIB di Desa Labuhan Baru, Kecamatan Way Serdang, Mesuji, HP milik PI dan NI raib saat ditinggal latihan pencak silat.

HP tersebut diletakkan pada bagasi depan motor miliknya. 

"Awalnya sekira pukul 20.00 WIB, pelapor membuka latihan Pencak Silat Pagar Nusa di depan rumah Adi, saat itu datang kedua korban yang akan mengikuti latihan," ungkap Iptu Bambang.

Kemudian pada saat akan memulai latihan, kedua Korban menyimpan HP tersebut di bagasi depan motor.

Sekira pukul 23.00 WIB setelah selesai latihan dan akan pulang, Korban PI melihat HP yang disimpan sudah tidak ada di tempatnya dan langsung melaporkan kejadian tersebut kepada pelatih atau pelapor.

Mendapat laporan dari Korban, sang pelatih langsung mencoba mencari di sekitar tempat latihan, namun tidak berhasil ditemukan, Nomor yang terpasang juga sudah tidak aktif. 

"Atas peristiwa tersebut korban mengalami kerugian 2 unit HP senilai Rp 3 juta dan melaporkannya ke Mapolsek Way Serdang," beber pria berdarah Lampung itu.

Pelaku akhirnya berhasil dibekuk Sabtu kemarin pukul 17.00 WIB di Rumahnya di Desa Labuhan Baru.

"Pelaku berhasil diamankan tanpa perlawanan beserta barang bukti 1 HP merek Vivo. Atas Perbuatannya Pelaku akan dijerat Pasal 363 KUHP," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved