Berita Lampung
Pemantauan Hilal di Bukit Gelumpai Lampung Selatan Terhalang Awan
Pantauan rukyatul hilal di BOP di Bukit Gelumpai, Desa Canti, Kabupaten Lampung Selatan tidak bisa lihat hilal karena tertutup awan.
Penulis: Dominius Desmantri Barus | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Rukyatul (Pemantauan) Hilal di Pusat Observasi Bintang (BOP) di Bukit Gelumpai, Desa Canti, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung hilal tidak terlihat.
Pantauan rukyatul hilal di BOP di Bukit Gelumpai, Desa Canti, Kabupaten Lampung Selatan sejak pukul 17.00 WIB sampai dengan 18.60 WIB.
Hasilnya hilal tidak terlihat saat diteropong dari BOP di Bukit Gelumpai, Desa Canti, Kabupaten Lampung Selatan karena tertutup awan.
Pukul 19.00 WIB acara dilanjutkan sidang isbath yang dilakukan Kakanwil Kemenag Lampung, Kemenang Lampung Selatan, Pengadilan Agama Lampung Selatan, Forkopimda Lampung Selatan, tokoh agama dan Ormas Lampung Selatan.
Pantauan Rukyatul (Pemantauan) Hilal di Pusat Observasi Bintang (BOP) di Bukit Gelumpai, Desa Canti, Kabupaten Lampung Selatan, Lampung menggunakan Metode Ephemeris.
Kakanwil Kemenag Lampung Puji Raharjo mengatakan Pantauan Rukyatul (Pemantauan) Hilal di Pusat Observasi Bintang (BOP) di Bukit Gelumpai, Desa Canti, tersebut untuk menentukan 1 Ramadan 2023.
Baca juga: Pantauan Hilal di Itera Lampung Tertutup Awan Hitam
Lanjut Puji, pemantauan rukyatul hilal di BOP Bukit Gelumpai, Desa Canti, Kecamatan Rajabasa dari pukul 17.00 WIB-18.40 WIB hilal tidak terlihat.
Karena, kata Puji, bulan tertutup awan.
Untuk menentukan dan mengumumkan kapan datangnya awal bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah, pihaknya melakukan Pantauan Rukyatul (Pemantauan) Hilal di Pusat Observasi Bintang (BOP) di Bukit Gelumpai.
Lalu, setelah Pantauan Rukyatul (Pemantauan) Hilal di Pusat Observasi Bintang (BOP) di Bukit Gelumpai baru dilakukan Sidang Isbath.
Puji menjelaskan Sidang Isbath merupakan kegiatan sidang yang diadakan pada tanggal 29 bulan hijriah tertentu menjelang bulan Ramadhan, Syawal, dan Dzulhijjah.
Dengan tujuan, menetapkan tibanya awal bulan-bulan tersebut berdasarkan laporan rukyat hilal dari jajaran Kementerian Agama di tingkat provinsi atau kabupaten seluruh wilayah Indonesia.
Menteri Agama mengambil keputusan melalui sidang Isbath (penetapan) atas persetujuan peserta sidang yang dihadiri oleh anggota Badan Hisab Rukyat (BHR), Majelis Ulama Indonesia, perwakilan ormas-ormas Islam, para pakar ilmu terkait, dan perwakilan negara-negara Islam.
Tim Ahli Kakanwil Kemenag Lampung Said Jamhari mengatakan untuk menentukan Rukyatul (Pemantauan) Hilal di Pusat Observasi Bintang (BOP) di Bukit Gelumpai menggunakan metode Ephemeris.
Metode hisab ephemeris merupakan metode perhitungan hilal yang berisi rumusan untuk mengolah data matahari dan data bulan saat terjadi konjungsi.
:quality(30):format(webp):focal(0.5x0.5:0.5x0.5)/lampung/foto/bank/originals/pemantauan-hilal-di-bop-bukit-gelumpai-desa-canti-kabupaten-lampung-selatan.jpg)