Polres Tulangbawang

Kurang 1x24 Jam, Tim Gabungan Polres Tuba Polda Lampung Ringkus Dua Pencuri Pikup di Menggala

Hanya berselang 14 jam saja dari laporan korban, dua pencuri mobil pikup di Menggala Tengah, dibekuk jajaran Polda Lampung.

Istimewa
BB - Barang bukti mobil pikup yang diamankan jajaran Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dua pencuri mobil pikup di Menggala Tengah, dibekuk Polsek Menggala bersama Tekab 308 Presisi Polres Tulangbawang dan Polres Mesuji, Polda Lampung hanya dalam waktu 14 jam dari laporan korban atau kurang dari 1x24 jam.

Kapolsek Menggala, AKP Sunaryo mewakili Kapolres Tulangbawang, Polda Lampung AKBP Jibrael Bata Awi mengungkapkan, pelaku berinisial NH (33) dan AI (44).

"NH berprofesi wiraswasta warga Kelurahan Menggala Tengah dan AI (44) berprofesi sama yang tinggal di Kampung Tiuh Tohou, Kecamatan Menggala," beber AKP Sunaryo, Kamis (23/3/2023).

Pada Rabu (22/3/2023) sekira pukul 20.00 WIB, kedua pelaku itu ditangkap di Kabupaten Ogan Komering Ilir (OKI), Provinsi Sumatera Selatan.

Lanjutnya, dari tangan pelaku disita barang bukti (BB) mobil pikup Daihatsu Grand Max warna silver metalic milik Patoni (44), berprofesi wiraswasta, warga Kelurahan Menggala Tengah, Kecamatan Menggala.

Baca juga: Sosok Polisi Literasi yang Kerap Lakukan Aksi Kemanusiaan dari Polres Lampung Selatan Polda Lampung

Baca juga: Penganiaya Bocah 11 Tahun Diringkus Jajaran Polda Lampung, Pelaku Ternyata Seorang Kakek

Menurut keterangan dari korban, hari Rabu (22/3/2023), sekira pukul 01.00 WIB, korban pulang ke rumahnya dan masih melihat mobil miliknya terparkir di teras rumah.

"Lalu korban masuk ke dalam rumah dan tertidur," ungkapnya.

Sekira pukul 06.00 WIB, korban dibangunkan istri dan anaknya yang menanyakan dimana keberadaan mobil pikup tersebut.

Korban lalu bangun dan langsung mengecek ke teras rumah, ternyata mobil miliknya sudah tidak ada lagi di parkiran. 

"Korban kemudian langsung membuat laporan ke Mapolsek Menggala," kata dia.

Berbekal laporan dari korban, petugas langsung melakukan penyelidikan untuk mencari tahu dimana keberadaan pelaku.

"Berkat keuletan dan kegigihan petugas di lapangan, dalam waktu 14 jam sejak korban membuat laporan, akhirnya para pelaku berhasil ditangkap dengan BB berupa mobil pikup," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.

Saat ini para pelaku masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolsek Menggala.

"Pelaku dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved