Polres Tulangbawang
Buronan Judi Sabung Ayam Dibekuk Polsek Banjar Agung Polda Lampung, 2 Ekor Ayam Bangkok Jadi Bukti
DS dibekuk petugas Polsek Banjar Agung Polres Tulangbawang, Polda Lampung, pada Jumat (17/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang- Sempat menjadi buronan selama lima bulan, pelaku judi sabung ayam akhirnya ditangkap petugas dari Polsek Banjar Agung, Polres Tulangbawang, Polda Lampung, tanpa perlawanan.
Pelaku yang ditangkap petugas Polsek Banjar Agung Polres Tulangbawang Polda Lampung ini seorang pria berinisial DS (35), warga Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
DS dibekuk petugas Polsek Banjar Agung Polres Tulangbawang, Polda Lampung, pada Jumat (17/03/2023), sekitar pukul 02.00 WIB.
"Dipimpin Panit 1 Unit Reskrim Polsek Banjar Agung, Ipda M Haekal, berhasil menangkap buronan kasus judi sabung ayam. Ia ditangkap tanpa perlawanan saat sedang berada di rumahnya di Kampung Tri Tunggal Jaya," kata Kapolsek Banjar Agung, AKP M Taufiq mewakili Kapolres Tulangbawang AKBP Jibrael Bata Awi.
Dalam kasus judi sabung ayam ini, dua rekan DS telah lebih dahulu ditangkap yakni hari Jumat (14/02/2022), sekitar pukul 15.15 WIB.
Penangkapan dua rekan DS itu dilakukan saat petugas Polsek Banjar Agung Polres Tulangbawang Polda Lampung melakukan penggerbekan judi sabung ayam di tengah perkebunan karet milik warga di Kampung Tri Tunggal Jaya.
Baca juga: Ciptakan Situasi Kondusif Saat Ramadan, Polres Pringsewu Polda Lampung Razia Miras
Baca juga: Sisir Warung Kelontongan, Polres Pringsewu Polda Lampung Angkut 116 Botol Miras di Empat Lokasi
Saat itu petugas yang sedang melaksanakan patroli pencegahan curas, curat, dan curanmor (C3), mendapatkan informasi tentang adanya perjudian sabung ayam di tengah perkebunan karet.
Usai mendapatan informasi tersebut, langsung dilakukan penggerbekan dan berhasil ditangkap dua pelaku, sedangkan satu pelaku lagi kabur dan menjadi buronan.
Kapolsek menjelaskan, dalam kasus judi sabung ayam ini, petugas menyita barang bukti berupa lima ekor ayam jantan jenis bangkok, uang tunai sebanyak Rp 51 ribu, dan satu buah kisau (tempat ayam).
"BB yang disita tersebut, sudah dilimpahkan ke Kejaksaaan Negeri Tulang Bawang bersama dengan dua pelaku yang telah lebih dahulu berhasil ditangkap oleh petugas kami," jelas perwira dengan balok kuning tiga dipundaknya.
Pelaku DS saat ini sudah ditahan di Mapolres Tulang Bawang dan dikenakan Pasal 303 KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling lama 10 tahun atau pidana denda paling banyak Rp 25 juta. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Kapolres Tulangbawang Dorong Sinergitas Saat Hadiri Kunker KASAU di Lanud |
![]() |
---|
Samapta Polres Tulangbawang Polda Lampung Gelar GPM di Bawang Sakti Jaya |
![]() |
---|
Polsek Dente Teladas Polda Lampung Cokok Pelaku Curas Usai Beraksi di Pangkas Rambut |
![]() |
---|
Polres Tulangbawang Polda Lampung Giatkan Patroli Wisata |
![]() |
---|
Cegah C3 dan Street Crime, Samapta Polres Tulangbawang Rutinkan Patroli |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.