Ramadan 2023

Respons Gibran Soal Instruksi Jokowi PNS Dilarang Buka Puasa Bersama

Arahan Jokowi terkait larangan PNS buka puasa bersama itu tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.

Tribunnews.com
Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku akan mengikuti arahan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar buka puasa bersama. 

Tribunlampung.co.id - Presiden Joko Widodo atau Jokowi  telah menginstruksikan kepada PNS supaya tidak melakukan kegiatan buka puasa bersama.

Arahan Jokowi terkait larangan PNS buka puasa bersama itu tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia.

Intruksi tersebut mendapat tanggapan dari Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka.

Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka mengaku akan mengikuti arahan arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar aparatur sipil negara (ASN) tidak menggelar buka puasa bersama. 

Arahan itu tertuang dalam surat berkop Sekretaris Kabinet Republik Indonesia Nomor R 38/Seskab/DKK/03/2023 tertanggal 21 Maret 2023.

Baca juga: Presiden Jokowi Larang Kegiatan Buka Puasa Bersama, Wali Kota Eva Dwiana: Kita Rapatkan Dulu

"Tinggal diikuti saja," kata Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, Jumat (24/3/2023). 

Gibran belum mensosialisasikan arahan Presiden Jokowi terkait larangan buka puasa bersama. 

Kendati demikian, dirinya akan segera mensosialisasikan arahan itu dalam waktu dekat. 

"Belum, aku baru tahu aturannya, nanti habis ini langsung," ujar dia.

Ketika ditanya akankah ada surat keputusan Wali Kota Solo, Gibran menyampaikan Pemerintah Kota Solo masih menunggu arahan dari pusat. 

Termasuk, arahan dari Kementerian Dalam Negeri. 

"Kalau aturannya seperti itu kita taati saja," ucapnya. 

Ada tiga poin yang tertuang dalam surat arahan Jokowi berkaitan dengan larangan buka bersama bagi ASN. 

Berikut ini tiga poin tersebut : 

Baca juga: Tempe Goreng Jadi Menu Wajib Buka Puasa Ayu Dewi dan Regi Datau

1. Penanganan COVID-19 saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi, sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

2. Sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

3. Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut di atas kepada para gubernur, bupati, dan wali kota. 

Artikel ini telah tayang di Tribunnews.com

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved