Berita Lampung
Tanggapi Aduan Masyarakat, Polda Lampung Amankan Diduga Pelaku Pungli di Way Kanan
Polres Way Kanan Polda Lampung mengamakan satu orang diduga pelaku pungli di tanjakan Tangkas Ulak Kampung Bukit Batu
Tribunlampung.co.id, Way Kanan - Polres Way Kanan Polda Lampung lakukan penertiban setelah dapat laporan informasi dari salah satu warga melalui DM (Direct message) akun dinas Humas Polres Way Kanan terkait adanya dugaan pungli, Kamis (23/03/2023).
Polres Way Kanan Polda Lampung mengamakan satu orang diduga pelaku pungli di tanjakan Tangkas Ulak Kampung Bukit Batu perbatasan dengan Kampung Jaya Tinggi Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan.
Penertiban dugaan pungli dipimpin langsung Kapolsek Kasui Polres Way Kanan Polda Lampung AKP Abri Firdaus.i.
Kapolres Way Kanan AKBP Teddy Rachesna melalui Kapolsek Kasui AKP Abri Firdaus menyampaikan setelah menerima laporan aduan masyarakat bahwa di tanjakan Tangkas Ulak Kampung Bukit Batu Kecamatan Kasui Kabupaten Way Kanan ada pelaku pemerasan (pungli) terhadap kendaran roda 4 jenis angkutan.
Baca juga: Polsek Kedaton Polda Lampung Razia Miras di Warung-warung Klontongan
Baca juga: Polresta Bandar Lampung Polda Lampung beri Pengamanan Masjid saat Sholat Tarawih
Kemudian petugas dari Polsek Kasui langsung melakukan penyelidikan di TKP.
Alhasil pada hari Kamis (23 /03/2023) sekitar pukul 14.30 Wib dilokasi tersebut petugas mendapati 1 (satu) orang laki laki sedang mengatur arus lalu lintas dan pada saat dilakukan pemeriksaan badan tidak ditemukan senjata tajam dan barang berbahaya lainnya.
Setelah itu seorang laki laki inisial SU (47) berdomisili di Kampung Kasui Lama Kecamatan Kasui KabupatenWay Kanan dan barang bukti 1 (satu) ember plastik yang berisikan 1 (satu) bungkus rokok merk Vigor dan Uang tunai sebesar Rp. 12.000,- (Dua Belas Ribu Rupiah) dibawa ke Polsek Kasui untuk diamankan.
Pihaknya juga melakukan pembongkaran dan pembakaran yang disaksikan warga sekitar dengan harapan bisa menekan terjadinya kriminalitas di wilayah hukum Polres Way Kanan.
Saat ini, SU hanya dilakukan pembinaan sekaligus peringatan dengan membuat surat pernyataan agar tidak lagi mengulangi perbuatannya.
Meski begitu, apabila SU kedapatan melakukan pungli kita tidak segang-segan menindaknya sesuai aturan hukum yang berlaku.
Terakhir, pihaknya mengimbau kepada masyarakat terutama yang menjadi korban pungli atau kejahatan jalanan silahkan melaporkan kepada pihak Kepolisian, agar dapat ditindak lanjuti
“Ini bentuk konsistensi Polres Way Kanan dan jajaran dalam rangka mengantisipasi pungutan liar (pungli) baik dijalinsum maupun dijalan perkampungan dan juga sesuai penekanan bapak Kapolda Lampung Inspektur Jenderal Akhmad Wiyagus dalam rangka menciptakan situasi Kamtibmas yang aman dan kondusif di wilayah hukum Polda Lampung serta sebagai bentuk respon cepat dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.” imbuhnya, (*)
Cuma Rp100 Ribu Dapat 3 Tiket Masuk Slanik Waterpark di Lampung City Mall |
![]() |
---|
Nafisha Siswi SMA di Bandar Lampung Ketagihan Lomba Catur setelah Raih Juara 3 |
![]() |
---|
Tim SAR Gabungan Cari Kasbani, Nelayan Korban KM Tegar Jaya hingga 12 Mil dari Titik Kejadian |
![]() |
---|
Pemprov Lampung Gelar Dialog Terbuka dengan Buruh, MPBI Sampaikan 6 Tuntutan |
![]() |
---|
Siswa SMA IT Lampung Soal Pembentukan Kementerian Haji dan Umrah: Setuju Banget |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.