Polres Lampung Selatan

Pelaku Curas Modus Beli Motor lewat COD Dibekuk Jajaran Polsek Natar Polda Lampung

Seorang pelaku curas bermodus membeli motor melalui COD akhirnya berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim 308 Presisi Polsek Natar.

Istimewa
Hasil curian - BB hasil curian yang berhasil diamankan. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Seorang pelaku curas bermodus membeli motor melalui COD akhirnya berhasil dibekuk jajaran Unit Reskrim 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.

Pelaku dicokok jajaran Polda Lampung itu pada satu tersangka berinisial H (29) pada Jumat (24/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidahuruk mewakili Kapolres Lampung Selatan AKBP Edwin membenarkan penangkapan tersangka curas di wilayah hukumnya. 

"Tersangka H merupakan warga Jalan Korpri Raya, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung yang kami bekuk di Jalan Hanoman, Gang Cosmo, Kedaton Bandar Lampung," ungkapnya, Minggu (26/3/2023).

Kronologi kejadian bermula pada Minggu (13/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB, korban F (23) warga Pesawaran menawarkan motor Honda Beat warna putih melalui akun Facebook-nya.

Baca juga: Polsek Way Serdang Polda Lampung Amankan Puluhan Botol Miras dari Berbagai Toko

Baca juga: Apa Kabar JI? Pemilik 3 Gram Sabu yang Lolos Penyergapan Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung

Pelaku yang berminat membeli sepeda motor tersebut, kemudian menghubungi korban untuk bertemu di pinggir jalan depan Bandara Raden Intan II Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.

Setelah bertemu, dua pelaku mengecek sepeda motor korban dan tiba-tiba datang satu unit mobil Toyota Avanza warna merah maroon. 

"Para pelaku langsung menarik korban ke dalam mobil tersebut dan diancam akan menyakiti badan korban jika melawan," beber Kompol Enrico.

Korban yang merasa ketakutan hanya bisa diam dan melihat satu pelaku membawa motornya. 

Sementara tiga pelaku lainnya membawa korban dan menurunkannya di pinggir jalan depan Masjid Agung, Desa Natar.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor senilai Rp 9,1 juta dan melaporkannya ke mapolsek," ujarnya.

Berdasarkan laporan korban, Unit Reskrim Polsek Natar melakukan penyelidikan dan mengetahui keberadaan tersangka. 

Di bawah pimpinan panit 1 dan panit 2 Reskrim Polsek Natar serta anggota opsnal, akhirnya berhasil menangkap pelaku. 

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah melakukan curas bersama tiga temannya yang masih DPO. 

Peran tersangka menemui korban dengan berpura-pura mengecek sepeda motor korban yang akan dijual secara COD. 

Kemudian, pelaku membawa lari sepeda motor korban ke arah Bandar Lampung. Setelah motor laku terjual, tersangka mendapat bagian uang sebesar Rp 400 ribu.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek dan dijerat pasal 365 KUHP," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved