Polres Lampung Timur

Apa Kabar JI? Pemilik 3 Gram Sabu yang Lolos Penyergapan Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung

Penyergapan JI merupakan pengembangan dari penangkapan AA oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Istimewa
Ilustrasi barang bukti sabu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur- Nyaris sepekan sudah peristiwa lolosnya JI pemilik 3,31 gram sabu ketika disergap Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

JI yang merupakan residvis itu lolos dalam penyergapan oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, di Desa Gunung Tiga, Kecamatan Batanghari Nuban, Lampung Timur.

Penyergapan JI merupakan pengembangan dari penangkapan AA oleh Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Dari tangan AA, Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mendapati barang bukti sabu seberat 0,65 gram.

Dari penangkapan AA ini, pengembangan asal usul sabu mengarah ke JI.

Namun sayang, JI lolos ketika disergap petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Baca juga: Razia Toko dan Kafe di Lampung Timur, Polres Lampung Timur Amankan 58 Botol Miras

Baca juga: Polresta Balam Polda Lampung Sebar Tim Walet dan Tim Speed Cegah Balap Liar Jelang Buka Puasa

Kendati lolos, dari lokasi penyergapan JI di Desa Gunung Tiga Kecamatan Batang Hari Nuban, petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung, mendapati sabu seberat 3,31 gram.

Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri menyerukan terus mengejar sosok JI yang disebut pemilik 3,31 gram sabu yang lolos saat disergap petugas.

""JI berstatus residivis masih kami lakukan pengejaran," terang Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasatnarkoba Iptu Suheri, Rabu (22/3/2023).

JI diketahui merupakan pemilik sabu seberat 3,31 gram yang lolos saat hendak ditangkap Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

Kendati berhasil JI lolos saat disergap, namun petugas Satresnarkoba Polres Lampung Timur, Polda Lampung berhasil menemukan barang bukti 3,31 gram.

Pelaku yang kabur merupakan rekan AA. Pelaku AA sudah lebih dahulu diciduk. 

"Saat pihak kepolisian melakukan penangkapan kepada rekan AA di Desa Gunung Tiga, dia berhasil melarikan diri," jelas Kapolres Lampung Timur, Polda Lampung, AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kasatnarkoba Iptu Suheri, Rabu (22/3/2023).

Dari hasil penggeledahan terhadap rumah rekan AA itu, ditemukan barang bukti plastik klip bening berisi sabu seberat 3,31 gram dan 2 bundel plastik bening.

Rizal mengatakan, untuk tersangka AA (29) warga warga Kecamatan Batang Hari Nuban, Lampung Timur, kini sudah diamankan di mapolres.

Disita barang bukti dari AA berupa plastik klip bening berisi sabu seberat 0,65 gram.

Selanjutnya tersangka dan barang bukti dibawa ke Mapolres Lampung Timur untuk diproses secara hukum.

AA dijerat Pasal 114 dan Pasal 112 Undang - Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancamannya maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved