Berita Lampung

Safari Ramadan Pemkab Mesuji Lampung Dibatalkan

Pemkab Mesuji tiadakan Safari Ramadan dan buka bersama berdasarkan surat edaran dari Kementrian Dalam Negeri karena situasi masih endemi Covid-19.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id/Dok. Prokompim
Kegiatan Safari Ramadan di Mesuji Lampug pada 2019 lalu dan sejak itu ditiadakan bahkan untuk 2023 sekarang ini. 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Kegiatan Safari Ramadan yang telah diagendakan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Mesuji Lampung akhirnya dibatalkan. 

Pembatalan Safari Ramadan tersebut dibenarkan oleh Kabag Kesra Pemkab Mesuji Lampung Andre Jasman, Minggu (26/3/2023). 

"Sebelumnya kita sudah menjadwalkan kegiatan Safari Ramadan dan sudah kami dibatalkan," ujar Andre yang jelaskan pembatalan Safari Ramadan Pemkab Mesuji Lampung.

Dibatalkannya Safari Ramadan itu karena ada imbauan dan surat edaran dari Setneg, Kementrian Dalam Negeri (Kemendagri). 

Serta dari Pemerintah Provinsi Lampung, mengenai larangan digelarnya kegiatan buka bersama (bukber). 

Untuk kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah.

Baca juga: Tahun Ini Pemkab Mesuji Lampung Masih Belum Menemukan Kasus Rabies

Baca juga: Tingkatkan Penanggulangan Kebakaran, Pemkab Mesuji Lampung Sebar 140 Relawan

"Maka dari itu kegiatan Safari Ramadan ditiadakan untuk tahun ini," tambahnya. 

Meskipun demikian, Pemkab Mesuji sampai saat ini belum menerbitkan SE Terkait larangan ASN untuk melakukan buka bersama. 

Akan tetapi, ungkap Jasman dalam waktu dekat penerbitan SE terkait larangan buka bersama akan segera dibuat. 

"SE Bupati Mesuji terkait larangan bukber memang belum kita buat, saat ini masih kita koordinasikan," jelasnya. 

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta para ASN meniadakan kegiatan buka bersama di kalangan pejabat dan ASN selama bulan suci Ramadan 1444 Hijriah ditiadakan.

Permintaan itu tertuang pada surat Sekretaris Kabinet Nomor 38/Seskab/DKK/03/2023 tentang arahan terkait penyelenggaraan buka puasa bersama yang diteken Sekretaris Kabinet Pramono Anung.

Surat tersebut ditujukan kepada para menteri Kabinet Indonesia Maju, Jaksa Agung, Panglima TNI, Kapolri, dan kepala badan/lembaga.

Ada tiga poin penting arahan Presiden Joko Widodo mengenai buka puasa bersama bagi pejabat dan aparatur sipil negara (ASN).

Pertama, mengenai penanganan Covid-19 karena saat ini dalam transisi dari pandemi menuju endemi sehingga masih diperlukan kehati-hatian.

Kedua, sehubungan dengan hal tersebut, pelaksanaan buka puasa bersama pada bulan suci Ramadhan 1444 Hijriah agar ditiadakan.

Ketiga, Menteri Dalam Negeri agar menindaklanjuti arahan tersebut kepada para Gubernur, Bupati, dan Wali Kota.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved