Polres Lampung Selatan

Setelah Buat Korbannya Pasrah, Akhirnya Pelaku Curas di Natar Diringkus Jajaran Polda Lampung

Setelah membuat korbannya pasrah karena diancam, akhirnya salah satu pelaku curas di Natar, diringkus jajaran Polda Lampung.

Istimewa
Hasil curas - BB hasil curas di Natar. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Setelah membuat korbannya pasrah karena diancam, akhirnya salah satu pelaku curas di Natar, diringkus jajaran Polda Lampung.

Pelaku curas itu mengancam korbannya di dalam sebuah mobil bersama komplotannya sebelum terciduk Unit Reskrim 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.

Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidahuruk mengungkapkan, saat pelaku dan korban bertemu untuk transaksi jual beli motor, dua pelaku mengecek sepeda motor korban.

"Tiba-tiba datang satu unit mobil Toyota Avanza warna merah maroon," jelas Enrico, Minggu (26/3/2023).

Para pelaku langsung menarik korban ke dalam mobil tersebut dan diancam akan menyakiti badan korban jika melawan.

Baca juga: Cegah Perang Sarung, Polsek Panjang Polda Lampung Amankan 11 Remaja di Lapangan Baruna

Baca juga: Berbagi di Bulan Suci, Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Bagikan Nasi Kotak

"Korban yang merasa ketakutan hanya bisa diam dan melihat satu pelaku membawa motornya," terangnya.

Sementara tiga pelaku lainnya membawa korban dan menurunkannya di pinggir jalan depan Masjid Agung, Desa Natar.

"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor senilai Rp 9,1 juta dan melaporkannya ke mapolsek," ujarnya.

Akhirnya satu tersangka berinisial H (29) berhasil ditangkap, Jumat (24/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB.

"Tersangka H merupakan warga Jalan Korpri Raya, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung yang kami bekuk di Jalan Hanoman, Gang Cosmo, Kedaton Bandar Lampung," ungkapnya.

Kronologi kejadian bermula pada Minggu (13/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB, korban F (23) warga Pesawaran menawarkan motor Honda Beat warna putih melalui akun Facebook-nya.

Pelaku yang berminat membeli sepeda motor tersebut, kemudian menghubungi korban untuk bertemu di pinggir jalan depan Bandara Raden Intan II Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.

Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah melakukan curas bersama tiga temannya yang masih DPO. 

Peran tersangka menemui korban dengan berpura-pura mengecek sepeda motor korban yang akan dijual secara COD. 

Kemudian, pelaku membawa lari sepeda motor korban ke arah Bandar Lampung. Setelah motor laku terjual, tersangka mendapat bagian uang sebesar Rp 400 ribu.

"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek dan dijerat pasal 365 KUHP," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved