Polres Lampung Selatan
Setelah Buat Korbannya Pasrah, Akhirnya Pelaku Curas di Natar Diringkus Jajaran Polda Lampung
Setelah membuat korbannya pasrah karena diancam, akhirnya salah satu pelaku curas di Natar, diringkus jajaran Polda Lampung.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Setelah membuat korbannya pasrah karena diancam, akhirnya salah satu pelaku curas di Natar, diringkus jajaran Polda Lampung.
Pelaku curas itu mengancam korbannya di dalam sebuah mobil bersama komplotannya sebelum terciduk Unit Reskrim 308 Presisi Polsek Natar, Polres Lampung Selatan, Polda Lampung.
Kapolsek Natar Kompol Enrico Sidahuruk mengungkapkan, saat pelaku dan korban bertemu untuk transaksi jual beli motor, dua pelaku mengecek sepeda motor korban.
"Tiba-tiba datang satu unit mobil Toyota Avanza warna merah maroon," jelas Enrico, Minggu (26/3/2023).
Para pelaku langsung menarik korban ke dalam mobil tersebut dan diancam akan menyakiti badan korban jika melawan.
Baca juga: Cegah Perang Sarung, Polsek Panjang Polda Lampung Amankan 11 Remaja di Lapangan Baruna
Baca juga: Berbagi di Bulan Suci, Polresta Bandar Lampung Polda Lampung Bagikan Nasi Kotak
"Korban yang merasa ketakutan hanya bisa diam dan melihat satu pelaku membawa motornya," terangnya.
Sementara tiga pelaku lainnya membawa korban dan menurunkannya di pinggir jalan depan Masjid Agung, Desa Natar.
"Atas kejadian tersebut, korban mengalami kerugian satu unit sepeda motor senilai Rp 9,1 juta dan melaporkannya ke mapolsek," ujarnya.
Akhirnya satu tersangka berinisial H (29) berhasil ditangkap, Jumat (24/3/2023) sekira pukul 22.00 WIB.
"Tersangka H merupakan warga Jalan Korpri Raya, Kelurahan Sukarame, Bandar Lampung yang kami bekuk di Jalan Hanoman, Gang Cosmo, Kedaton Bandar Lampung," ungkapnya.
Kronologi kejadian bermula pada Minggu (13/2/2023) sekira pukul 16.30 WIB, korban F (23) warga Pesawaran menawarkan motor Honda Beat warna putih melalui akun Facebook-nya.
Pelaku yang berminat membeli sepeda motor tersebut, kemudian menghubungi korban untuk bertemu di pinggir jalan depan Bandara Raden Intan II Desa Branti Raya, Kecamatan Natar.
Saat dilakukan interogasi terhadap pelaku, ia mengakui telah melakukan curas bersama tiga temannya yang masih DPO.
Peran tersangka menemui korban dengan berpura-pura mengecek sepeda motor korban yang akan dijual secara COD.
Kemudian, pelaku membawa lari sepeda motor korban ke arah Bandar Lampung. Setelah motor laku terjual, tersangka mendapat bagian uang sebesar Rp 400 ribu.
"Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan di Mapolsek dan dijerat pasal 365 KUHP," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Polres Lamsel Polda Lampung Gelar Pra Audit Kinerja Tahap II 2025 |
![]() |
---|
Satuan Samapta Polres Lampung Selatan Patroli Presisi Sekaligus Salurkan Beras SPHP |
![]() |
---|
DPO Kasus Penadahan Kambing Curian di Lampung Selatan Dicokok Polisi |
![]() |
---|
Kapolres Lampung Selatan Doakan Kondusifitas Bangsa dan Gelar Salat Gaib |
![]() |
---|
Bhabinkamtibmas Polsek Tanjung Bintang Senam Bersama Warga Jalin Kedekatan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.