Polres Lampung Tengah
Gasak Hp dan Uang di Rumah Tetangga, Seorang Pelajar Dibekuk Polres Lamteng Polda Lampung
Anak dibawah umur asal Seputih Banyak yang masih sekolah tersebut, diamankan petugas lantaran nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Tekab 308 Presisi Polsek Seputih Banyak, Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan pelaku pencurian dengan pemberatan (Curat) berinisial M (15), Sabtu (25/3/2023) siang sekira pukul 12.00 WIB.
Anak dibawah umur asal Seputih Banyak yang masih sekolah tersebut, diamankan petugas lantaran nekat mencuri di rumah tetangganya sendiri, dengan cara masuk melalui jendela saat korban sedang tertidur.
“Betul, pelaku masih bertetangga dengan korban. Mirisnya, pelaku yang diamankan masih anak dibawah umur dan masih sekolah,” kata Kapolsek Seputih Banyak Iptu Chandra Dinata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Senin (27/3/2023).
Menurut Kapolsek, aksi pelaku terjadi pada Jumat (24/3/23) dini hari sekira pukul 03.00 WIB saat korban Yosef (37) sedang tertidur pulas.
“Kemudian pelaku masuk kerumah korban dengan cara naik ke jendela samping rumah korban dan menarik daun jendela yang tidak dikunci,” kata Kapolsek.
Setelah berhasil masuk lalu pelaku mengambil 2 unit Hp merk Vivo Y21s warna biru dan Vivo Y12 warna merah milik korban serta uang tunai senilai Rp 850 ribu yang ada di ruang depan yaitu sebagai tempat jualan sembako.
Baca juga: Polres Lampung Tengah Polda Lampung Amankan Pawai Ogoh-Ogoh
Baca juga: Edarkan Tablet Hexymer, Warga Labuhan Maringgai Dibekuk Satresnarkoba Polres Lamtim Polda Lampung
Atas kejadian tersebut korban mengalami kerugian lebih kurang sebesar Rp 5,5 juta dan melaporkan ke Polsek Seputih Banyak.
Setelah melakukan penyelidikan berdasarkan laporan korban, Tim Tekab 308 Presisi jajaran Polsek Banyak berhasil mengamankan pelaku Kurang dari 24 jam.
“Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 unit Hp milik korban,” tegasnya.
Kini, pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolsek Seputih Banyak guna pengembangan lebih lanjut.
Motif pelaku sendiri, nekat melakukan pencurian di rumah korban tersebut,sambung Kapolsek karena himpitan ekonomi.
Pelaku dijerat dengan pasal 363 KHUP tentang pencurian dengan pemberatan. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Polsek Seputih Banyak Polda Lampung Salurkan Sembako untuk Warga Membutuhkan |
![]() |
---|
Gandeng Linmas, TNI-Polri di Trimurjo Tingkatkan Keamanan Lewat Patroli Bersama |
![]() |
---|
Polres Lampung Tengah Beri Layanan Prima untuk Masyarakat Lewa Pam Pagi |
![]() |
---|
Komering Gunung Sugih Zona Merah Narkoba, Dua Bandar Dicokok dan Gubuk Tempat Nyabu Dibakar Polisi |
![]() |
---|
Bupati, Danyon B dan Kapolres Lampung Tengah Berdialog dengan Masyarakat Tiga Kampung |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.