Pemilu 2024

Pengaduan soal Pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu di DKPP Meningkat 

Jelang Pendaftaran Bawaslu di 29 Provinsi, jumlah pengaduan di DKPP meningkat aduan itu terkait pelanggaran KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu)

Penulis: Riyo Pratama | Editor: soni
Tribun Lampung/ Riyo Pratama
 M. Tio Aliansyah, anggota DKPP, saat menyampaikan materi bersama 25 media cetak dan online di Hotel Bukit Randu, Bandar Lampung  

Tribunlampung.co.id, Bandarlampung - Jelang Pendaftaran Bawaslu di 29 Provinsi, jumlah pengaduan di DKPP meningkat aduan itu terkait pelanggaran KEPP (Kode Etik Penyelenggara Pemilu) pada tahapan Pemilu 2024.

Hal itu diungkapkan langsung oleh anggota DKPP (Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu) RI, M. Tio Aliansyah, dalam acara Ngobrol Etika Penyelenggara Pemilu (Ngetren) dengan Media di Bukit Randu, Kota Bandar Lampung, Minggu, (26/3/2023) Malam.


Menurut M. Tio Aliansyah, salah satu faktor banyaknya aduan lantaran pendaftaran Bawaslu Provinsi telah dimulai.


"Hal itu menjadi salah satu faktor meningkatnya aduan, bahkan perkara pada Pemilu sebelum-sebelumnya mulai bermunculan," kata M. Tio Aliansyah dalam pemaparan materi.


Lebih lanjut Tio memaparkan total pengaduan pelanggaran KEPP per 21 Maret 2023 sebanyak 253 pengaduan. 


"Dari total jumlah aduan sebanyak 241 pengaduan telah ditangani dan 12 pengaduan belum ditangani," ujarnya.


Sementara kata dia, dari 253 pengaduan, sebanyak 241 pengaduan diverifikasi administrasi, 98 pengaduan diverifikasi materil, dan 77 perkara dalam tahap pemberkasan dan pelimpahan perkara ke persidangan.


"Jenis dugaan pelanggaran KEPP terbagi dalam tiga kelompok di antaranya Tahapan Pemilu/Pemilihan; Non Tahapan Pemilu/Pemilihan; dan Bukan Pengaduan," tutur M. Tio Aliansyah.


Lebih lanjut ia menjelaskan bagian Pengaduan DKPP RI mencatat data pengaduan di DKPP meningkat per 21 Maret 2023.


"Pengaduan pelanggaran KEPP di DKPP didominasi pada Tahapan Pemilu/Pemilihan untuk seleksi penyelenggara pemilu ad hoc sebanyak 206 aduan," ucapnya.


"Pengadu dari unsur Masyarakat/Pemilih sebanyak 228, Partai Politik 4, dan Penyelenggara Pemilu 21.


"Sementara, pihak Teradu sebanyak 395 terdiri dari unsur Pelaksana Pemilu sebanyak 206, dan Pengawas Pemilu sebanyak 190 teradu," terang mantan Komisioner KPU Lampung itu.


Kendati demikian, menurut Tio, grafik pengaduan KEPP semasa tahapan Pemilu 2024 dari Juni 2022 hingga Maret 2023 menunjukkan tren penurunan.

Baca juga: Jadi Anggota DKPP RI, Putra Lampung Tio Aliansyah Banjir Ucapan Selamat

Baca juga: DKPP Berhentikan Ketua Bawaslu Pesisir Barat Lampung Langgar Pembentukan Sekretariat Panwaslu

"Pengaduan pelanggaran KEPP pada tahun 2022 di bulan Juni (4); Juli (4); Agustus (4); September (4); Oktober (18); November (22); Desember (45) aduan.


"Kemudian, di tahun 2023 untuk bulan Januari (67); Februari (66); Maret (19) aduan," terangnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved