Berita Lampung

Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung Tegaskan THR Lebaran 2023 Tak Boleh Dicicil

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pembayaran THR harus dibayar penuh kepada pekerja.

Penulis: Vincensius Soma Ferrer | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/V Soma Ferrer
Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu. Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung menegaskan tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil. 

Tribunlampung.co.id, Bandar LampungDinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung menegaskan tunjangan hari raya (THR) tidak boleh dicicil.

Kepala Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung, Agus Nompitu mengatakan, pembayaran THR harus dibayar penuh kepada pekerja, khususnya yang bekerja di sektor swasta di Provinsi Lampung.

Dinas Tenaga Kerja Pemprov Lampung menjelaskan kewajiban membayar THR secara penuh kepada pekerja di sektor swasta Provinsi Lampung sejalan dengan perintah Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah merujuk surat edaran M/2/HK.0400/III/2023 tentang pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja atau buruh di sektor perusahaan.

"Pemprov Lampung akan menindaklanjuti edaran itu dalam sekup Provinsi Lampung," kata Kepala Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung Agus Nompitu saat diwawancara Tribunlampung.co.id, Rabu (29/3/2023).

Selain menugaskan perusahaan untuk membayar THR secara penuh, Agus Nompitu juga mengimbau agar THR diberikan minimal H-7 sebelum jatuhnya hari raya Idul Fitri.

Baca juga: Sambut Ramadan, Queensland Lampung City Mall Beri Promo Buy One Get One

"Dalam edaran yang sama, juga disebutkan batas minimal pembelian THR adalah H-7 Idul Fitri," kata Agus Nompitu.

Sehingga, Dinas Tenaga Kerja Provinsi Lampung meminta agar perusahaan di Provinsi Lampung dapat segera mempersiapkan tunjangan tersebut.

Agus Nompitu melanjutakan, mekanisme pemberian THR sudah jelas diatur dalam PP nomor 36 tahun 2021 tentang pengupahan.

Selain itu diatur juga dalam Permenaker nomor 6 tahun 2016 tentang THR keagamaan bagi pekerja di perusahaan.

"Kita minta juga agar perusahaan memberikan THR sesuai dengan ketentuan yang ada," tegasnya.

Mengutip pada aturan pemberian THR, THR diberikan kepada pekerja atau buruh yang sudah bekerja minimal satu bulan atau lebih, serta memiliki perjanjian hubungan kerja dengan perusahaan.

Untuk pekerja atau buruh yang memiliki masa kerja 12 bulan atau lebih, diberikan THR sebesar gaji satu bulan.

Sementara untuk pekerja yang bekerja di bawah 12 bulan, pemberian THR dihitung secara proposional.

Terakhir, Agus Nompitu menjelaskan ada sanksi perundang-undangan bila perusahaan tidak memberikan THR sebagaimana ketentuan yang ada.

Sanksi yang diberikan bisa bersifat teguran tertulis, pembatasan kegiatan usaha, penghentian sementara sebagian atau seluruh produksi, hingga pembekuan kegiatan usaha.

(Tribunlampung.co.id / V Soma Ferrer)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved