Berita Lampung

Polisi Tangkap Oknum PNS di Lampura dan 3 Rekannya, Diduga Lakukan Pungli ke Sopir Truk Barang

Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara, Selasa kemarin.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/anung bayuardi
Polres Lampung Utara tangkap oknum PNS di Lampura dan tiga tekannya diduga lakukan pungli ke sopir truk barang, Selasa (27/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Seorang oknum Pegawai Negeri Sipil (PNS) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Lampung Utara diamankan Satreskrim Polres Lampung Utara, pada Selasa (28/3/2023) kemarin.

Oknum PNS tersebut diamankan karena diduga melakukan pungutan liar.

Oknum PNS yang diamankan polisi tersebut berinisial KO (42), warga Kotabumi, Lampung Utara. KO bekerja di lingkungan Pemkab Lampung Utara.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Polda Lampung, AKP Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penangkapan oknum PNS tersebut.

Menurutnya, KO saat ini sedang menjalani pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Utara.

Baca juga: Sekretariat Pemkab Lampung Utara Benarkan Otak Pungli Angkutan Barang PNS Setempat

"Penangkapan terhadap pelaku berdasarkan pengembangan dari tiga warga yang melakukan pungutan liar angkutan barang," ujar Eko Rendi kepada Tribun Lampung.

Eko mengatakan, tiga warga yang diamankan tersebut kerap membuat resah dengan melakukan pungli terhadap sopir angkutan barang.

"Kita tindaklanjuti laporan warga, dan kita tangkap tiga warga yang melakukan pungli tersebut," kata Eko Rendi.

Lalu, dilakukan pengembangan. Hasilnya mengarah ke oknum PNS berinisial KO. Eko menyebut jika KO merupakan otak pungli yang dilakukan tiga warga yang telah diamankan sebelumnya.

"Jadi KO ini pelaku utamanya. Kita lakukan gelar perkara dan kita tetapkan KO sebagai tersangka dugaan pungli," ucap Eko Rendi melanjutkan.

Ia mengatakan, tersangka KO akan dijerat pasal 368 KUH pidana yang ancaman hukumannya selama 9 tahun penjara.

Saat ini KO telah diamankan di mapolres Lampung Utara untuk pemeriksaan lebih lanjut.

Baca juga: Tanggapi Aduan Masyarakat, Polda Lampung Amankan Diduga Pelaku Pungli di Way Kanan

Truk Batubara

Sementara KO, oknum PNS yang ditangkap dugaan pungli terhadap sopir truk batubara, mengaku dirinya sebagai pegawai negeri sipil.

“Saya dahulu PNS di dinas kehutanan. Sekarang saya PNS dibagian umum, Sekertariat Pemkab Lampung Utara,” katanya.

Ia mengaku tidak lagi terlibat dalam urusan terhadap sopir truk.

Sebab, sejak tanggal 9 Maret lalu, organisasi yang terdiri dari pemuda di Kecamatan Abung Barat, Lampung Utara sudah dibubarkannya.

Tetapi saat polisi menggeledah kantor ormas itu, ditemukan HP miliknya.

Sehingga ia pun diamankan oleh Polres Lampung Utara. 

Baca juga: Jajaran Polres Way Kanan Sisir Jalinsum, Patroli KRYD Pastikan Tidak Ada Pungli ke Sopir Angkutan

Pastikan Status Pelaku

Asisten Administrasi Umum Pemkab Lampung Utara Sofyan mengatakan dirinya telah mendengar adanya oknum PNS yang ditangkap karena pungli.

Menurutnya, saat ini masih ditelurusi apakah benar yang bersangkutan merupakan PNS dilingkung Pemkab Lampung Utara.

"Kami masih melakukan pengecekan, apakah benar yang bersangkutan PNS Lampung Utara atau bukan. Informasinya yang bersangkutan PNS pindahan dari Dinas Kehutanan," ujarnya.

Sofyan menegaskan, pihaknya akan memastikan status PNS dari KO, oknum PNS yang diamankan oleh Polres Lampung Utara karena diduga melakukan pungli.

“Besok saya cari dahulu informasi kebenarannya dia PNS mana,” pungkas dia. 

(tribunlampung.co.id/Anung Bayuardi)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved