Polres Metro

Geledah Badan dan Sekitar Pelaku, Jajaran Polres Metro Polda Lampung Temukan BB Tembakau Gorila

Usai geledah badan dan sekitar pelaku, Jajaran Polres Metro, Polda Lampung temukan barang bukti (BB) tembakau gorila dan ringkus pemiliknya.

Grafis/Dodi Kurniawan
ilustrasi - Pengguna tembakau gorila diringkus 

Tribunlampung.co.id, Metro - Usai geledah badan dan sekitar pelaku, Jajaran Polres Metro, Polda Lampung temukan barang bukti (BB) tembakau gorila dan ringkus pemiliknya.

Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, membekuk dua pria yang merupakan pemilik tembakau gorila tersebut di Jalan Ryachudu, Kelurahan Metro, Kecamatan  Metro Pusat, Kota Metro.

"Kami telah menangkap dua pria penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila/sintetis pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Ryachudu," ungkap Kasatresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, Iptu AE Siregar, Kamis (30/3/2023).

Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknyha menerima laporan dari masyarakat. 

DTS merupakan Kunang Gang Al- Aqsho Rt 029 Rw 012, Kecamatan Meto Pusat, Kota Metro dan A warga Jalan Kunang Gang Al- Aqsho RT 029 RW 012, Kecamatan Meto Pusat, Kota Metro.

"Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut," beber dia.

Baca juga: Motor Raib di Halaman Rumah Sendiri, Pelakunya Diringkus Polres Lampung Selatan Polda Lampung

Baca juga: Polsek Negeri Besar Polda Lampung Serahkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tegal Mukti

"Benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan tersangka DTS (19) dan A (28)," sambungnya.

Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar kedua tersangka, ditemukan buah plastik klip yang di dalamnya berisikan lipatan plastik klip bening berisi daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis.

Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.

"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved