Polres Metro
Geledah Badan dan Sekitar Pelaku, Jajaran Polres Metro Polda Lampung Temukan BB Tembakau Gorila
Usai geledah badan dan sekitar pelaku, Jajaran Polres Metro, Polda Lampung temukan barang bukti (BB) tembakau gorila dan ringkus pemiliknya.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Advertorial Tribun Lampung
Tribunlampung.co.id, Metro - Usai geledah badan dan sekitar pelaku, Jajaran Polres Metro, Polda Lampung temukan barang bukti (BB) tembakau gorila dan ringkus pemiliknya.
Satresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, membekuk dua pria yang merupakan pemilik tembakau gorila tersebut di Jalan Ryachudu, Kelurahan Metro, Kecamatan Metro Pusat, Kota Metro.
"Kami telah menangkap dua pria penyalahguna narkotika jenis tembakau gorila/sintetis pada Rabu (29/3/2023) sekira pukul 23.00 WIB di Jalan Ryachudu," ungkap Kasatresnarkoba Polres Metro, Polda Lampung, Iptu AE Siregar, Kamis (30/3/2023).
Penangkapan tersebut dilakukan setelah pihaknyha menerima laporan dari masyarakat.
DTS merupakan Kunang Gang Al- Aqsho Rt 029 Rw 012, Kecamatan Meto Pusat, Kota Metro dan A warga Jalan Kunang Gang Al- Aqsho RT 029 RW 012, Kecamatan Meto Pusat, Kota Metro.
"Mendapatkan informasi tersebut tim Opsnal Satresnarkoba Polres Metro bergerak cepat menuju lokasi tersebut," beber dia.
Baca juga: Motor Raib di Halaman Rumah Sendiri, Pelakunya Diringkus Polres Lampung Selatan Polda Lampung
Baca juga: Polsek Negeri Besar Polda Lampung Serahkan Bantuan Kemanusiaan di Kampung Tegal Mukti
"Benar saja ketika sampai di lokasi tim opsnal bertemu dengan tersangka DTS (19) dan A (28)," sambungnya.
Saat dilakukan penggeledahan terhadap badan, pakaian, dan sekitar kedua tersangka, ditemukan buah plastik klip yang di dalamnya berisikan lipatan plastik klip bening berisi daun-daun yang diduga narkotika jenis tembakau gorila/sintetis.
Selanjutnya barang bukti dan kedua tersangka diamankan ke Polres Metro untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut.
"Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya sesuai dengan aturan dan undang undang yang berlaku, kedua tersangka dijerat dengan Pasal 112 ayat (1) Undang Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id)
Patroli Dialogis Polres Metro, Tingkatkan Kewaspadaan Warga Terkait Aksi Kriminal |
![]() |
---|
Satuan Samapta Polres Metro Polda Lampung Pam Objek Vital untuk Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Kapolres Metro Polda Lampung Pimpin Upacara Hari Juang Polri 2025 |
![]() |
---|
Personel Polres Metro Solat Subuh Berjamaah Bareng Warga, Wujud Silaturahmi |
![]() |
---|
Polwan Polres Metro Gelar Turlalin di Momen HUT ke-77 Polwan RI |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.