Berita Lampung

Pemkab Lampung Utara Serahkan Proses Hukum Oknum PNS Tertangkap Pungli

Pemkab Lampung Utara menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap oknum PNS yang diduga tersangkut pungli.

Penulis: anung bayuardi | Editor: Indra Simanjuntak
Dokumentasi
Sekda Lampung Utara Lekok. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Utara - Pemkab Lampung Utara menyerahkan sepenuhnya proses hukum terhadap oknum PNS yang diduga tersangkut pungli.

Diketahui, Ko salah satu oknum PNS di Pemkab Lampung Utara tertangkap Satreskrim Polres Lampung Utara atas dugaan pungli.

Sekda Lampung Utara Lekok membenarkan bahwa Ko alias Buyung menjadi tersangka tindak pidana pungli merupakan PNS di lingkup Sekretariat Pemkab Lampung Utara.

"Memang PNS yang berkerja di Bagian Umum," ujarnya, Kamis (30/3/2023).

Ia menilai, meski yang bersangkutan merupakan bawahannya, ia memastikan tidak ada pembelaan dari institusi terhadap prilaku oknum tersebut. 

Baca juga: Sekretariat Pemkab Lampung Utara Benarkan Otak Pungli Angkutan Barang PNS Setempat

Menurutnya, tidak ada satu orangpun yang kebal di mata hukum.

"Tidak ada yang kebal hukum di Republik ini, jangankan dia (Ko) hanya seorang staf, siapapun dia ketika melanggar hukum harus dikenakan sanksi hukum," urai dia.

Dikatakan Lekok, kasus yang menimpa bawahannya itu saat ini sudah ditangani oleh aparat penegak hukum yakni Polres Lampung Utara.

Namun pihaknya masih menunggu hasil pemeriksaan terhadap yang bersangkutan. 

"Kita tunggu saja hasil pemeriksaan dari kepolisian dan untuk pasal apa kita nanti meminta inspektorat untuk menentukan pasal dan sanksi apa yang akan diberikan" jelasnya.

Karena untuk menentukan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Kepegawaian (ASN) pihaknya menunggu sampai proses di Pengadilan.  

"Dan karena saat ini masih diperiksa oleh Polres Lampura. Jika sudah berkekuatan hukum tetap mengikat, kita bisa menentukan sanksi apa yang akan diberikan," tukasnya.

Diketahui, seorang oknum PNS Lampung Utara diamankan Satuan Reskrim Polres Lampung Utara, Selasa (28/3/2023).

Oknum PNS yang diamankan Ko (42) alias Buyung warga Kotabumi, Lampung Utara yang bekerja di lingkup Pemkab Lampung Utara.

Oknum PNS yang ditangkap Satreskrim Polres Lampung Utara diduga turut serta melakukan tindakan pungutan liar.

Kasatreskrim Polres Lampung Utara, Ajun Komisaris Eko Rendi Oktama membenarkan adanya penangkapan oknum PNS tersebut.

Ia mengatakan saat ini Ko sedang mendalami pemeriksaan di Satreskrim Polres Lampung Utara.

Ko diperiksa oleh penyidik di ruang Pidana Umum (Pidum) menggunakan kaos warna putih.

Eko mengatakan penangkapan pelaku berdasarkan pengembangan tiga orang masyarakat yang melakukan pungutan liar angkutan barang.

Ketiganya diamankan berdasarkan laporan warga yang resah adanya warga yang sering meminta supir mobil batubara sejumlah uang.

“Laporan tersebut langsung kita tindak lanjuti,” katanya.

Kemudian oleh anggota dikembangkan berdasarkan tiga orang yang lebih dahulu ditangkap.

Ketiga orang yang diamankan bernama Anton (39) warga Desa Bumi Mandiri Abung Barat, Lampung Utara.

Kemudian Eliyus (37) warga Desa Lepang Besar, Abung Barat, Lampung Utara.

Selanjutnya Herman (38) warga Desa Sukadamai, Abung Barat, Lampung Utara.

Atas dasar pengakuan tersebut pihaknya kemudian memanggil Ko untuk dimintai keterangan.

“Ko ini sebagai otak pungli,” katanya.

( Tribunlampung.co.id / Anung Bayuardi )

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved