Polres Pringsewu

Pengumuman! Polres Pringsewu Polda Lampung Menggulirkan Program Keringanan Denda Pajak Kendaraan

Polres Pringsewu, Polda Lampung, mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan denda pajak kendaraan dan balik nama kendaraan.

Istimewa
Kasatlantas Polres Pringsewu jabarkan pemberian keringanan denda pajak 

"Untuk pembayaran PKB agar membawa identitas penting,” kata dia.

Identitas penting tersebut berupa KTP sesuai nama STNK, STNK asli dan BPKB. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar juga membawa STNK asli dan fotokopi.

Lalu KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi, surat kuasa bermateri jika dikuasakan, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas meterai.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved