Polres Pringsewu
Pengumuman! Polres Pringsewu Polda Lampung Menggulirkan Program Keringanan Denda Pajak Kendaraan
Polres Pringsewu, Polda Lampung, mengimbau masyarakat memanfaatkan program keringanan denda pajak kendaraan dan balik nama kendaraan.
Penulis: sulis setia markhamah | Editor: Endra Zulkarnain
"Untuk pembayaran PKB agar membawa identitas penting,” kata dia.
Identitas penting tersebut berupa KTP sesuai nama STNK, STNK asli dan BPKB. Sementara untuk Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) agar juga membawa STNK asli dan fotokopi.
Lalu KTP pemilik baru, asli, dan fotokopi, surat kuasa bermateri jika dikuasakan, BPKB asli dan fotokopi, serta kwitansi pembelian kendaraan yang ditandatangani di atas meterai.
(Tribunlampung.co.id)
Berita Terkait
Berita Terkait: #Polres Pringsewu
Kasat Binmas Polres Pringsewu: Satkamling Wujud Konkret Peran Masyarakat Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Satkamling Krisna Wakili Pringsewu Lomba Satkamling Polda Lampung |
![]() |
---|
Kapolsek Pardasuka Sambang Pekon Sidodadi, Perkuat Sinergi Jaga Kamtibmas |
![]() |
---|
Polres Pringsewu Imbau Pemuda Salurkan Hobi Balap Motor di Tempat Aman |
![]() |
---|
Resahkan Warga, Polres Pringsewu Polda Lampung Bubarkan Balap Liar di Jalinsum |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.