Berita Lampung

Polisi Tangkap Bandar Togel yang Kerap Beroperasi di Wilayah Pringsewu di Kolam Pemancingan

Seorang bandar toto gelap (togel) di Pringsewu diamankan oleh aparat Polres Pringsewu, Polda Lampung.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Teguh Prasetyo
Dok Polres Pringsewu
Polres Pringsewu menangkap pelaku bandar togel online yakni, HIP alis Endro (45), warga Pekon Wonodadi, Kecamatan Gadingrejo, pada Selasa (28/3/2023). 

“Ya pelaku saat ini sudah kita lakukan penahanan di rutan Polres Pringsewu dan dalam proses penyidikan kota jerat dengan pasal 303 KUHPidana dengan ancaman pidana penjara hingga 10 tahun,” pungkasnya.

Baca juga: Dua Pelaku Judi Togel Online di Talang Padang Tanggamus Diringkus Tanpa Perlawanan

Pelaku Togel di Lamtim

Sebelumnya jelang bulan Ramadan, jajaran Polres Lampung Timur, Polda Lampung menyikat pelaku judi togel di wilayah Sukadana.

Adapun pelaku yang diamankan adalah warga Terbanggi Marga, Lampung Timur.

Penangkapan pelaku judi togel di wilayah Sukadana dilakukan untuk memberantas penyakit masyarakat jelang bulan Ramadan.

Penangkapan pelaku judi togel itu dilakukan Polres Lampung Timur, Polda Lampung, dalam rangkapain Operasi Cempaka Krakatau 2023 dengan sasaran penyakit masyarakat.

Dari pengungkapan kasus itu, jajaran Polda Lampung berhasil mengamankan NT (34), warga Desa Terbanggi Marga, Kecamatan Sukadana, Lampung Timur.  

Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar melalui Kasatreskrim Iptu Johanes EP Sihombing menjelaskan, pengungkapan kasus itu berawal dari informasi masyarakat tentang perjudian togel di wilayah Sukadana.

"Menindaklanjuti informasi masyarakat dan hasil penyelidikan, Tekab 308 Presisi Polres Lampung Timur berhasil mengamankan tersangka pada Selasa (21/3/2023) sekira pukul 20.30 WIB," jelas Iptu Johanes, Rabu (22/3/2023).

Berhasil diamankan barang bukti berupa uang senilai Rp 337 ribu, Hp Oppo dan 2 buku tulis berisikan catatan angka-angka.

"Tersangka dan barang bukti kami amankan di Polres Lampung Timur guna proses lebih lanjut," katanya

Atas perbuatannya tersangka dijerat pasal 303 KUHP tentang Perjudian.

"Tersangka terancam hukuman maksimal 10 tahun penjara," tutupnya.

(Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved