Pemilu 2024

Bawaslu Pesisir Barat Lampung Ingatkan Parpol Tidak Kampanye Terselebung saat Ramadan

Bawaslu Pesisir Barat Lampung mengimbau agar seluruh parpol dan partisipan Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye terselubung selama Ramadan.

Penulis: saidal arif | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id/Saidal Arif
Kantor Bawaslu Pesisir Barat. 

Tribunlampung.co.id, Pesisir Barat - Bawaslu Pesisir Barat Lampung mengimbau agar seluruh parpol dan partisipan Pemilu 2024 tidak melakukan kampanye terselubung selama Ramadan.

Ketua Bawaslu Pesisir Barat, Heri Kiswanto mengatakan, pada momen Ramadan jangan sampai ada tempat ibadah yang digunakan parpol untuk melakukan kampanye terselubung jelang Pemilu.

Bawaslu Pesisir Barat menilai, pada momentum Ramadan seperti sekarang biasanya banyak dimanfaatkan oleh para politisi untuk sosialisasi bakal calon.

"Karena sesuai penyebutannya tempat ibadah itu peruntukan tempat beribadah kepada yang maha kuasa bukan untuk kampanye," ungkapnya, Jumat (31/3/2023).

Baik itu bakal calon kepala daerah, Bupati maupun bakal calon anggota legislatif.

Baca juga: Bawaslu Pesisir Barat Temukan Anggota PPS Pemilu 2024 Terlibat Parpol

Heri menuturkan, pihaknya akan memaksimalkan upaya pencegahan agar kegiatan politik di tempat ibadah tidak terjadi.

Di antaranya dengan melakukan kegiatan sosialisasi dan memberikan surat imbauan kepada Parpol.

"Kita juga sudah menyampaikan imbauan itu kepada Parpol yang ada di Pesisir Barat agar tidak melakukan kampanye terselubung," jelasnya.

Menurutnya, situasi politik di Pesisir Barat saat ini terbilang masih kondusif.

Namun tidak menutup kemungkinan situasi kondusif ini dimanfaatkan oleh oknum tertentu untuk melakukan kampanye terselubung.

Pihaknya berharap agar semua stakeholder termasuk Parpol agar sama-sama menaati aturan yang ada.

Serta tidak menodai kesucian bulan ramadhan dengan melakukan kegiatan yang melanggar aturan.

Larangan kampanye di tempat ibadah itu diatur dalam Undang-undang nomor 7 tahun 2017.

Hal yang sama juga diungkapkan Anggota Bawaslu Divisi Hukum, Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Hubungan Masyarakat, Irwansyah.

Dikatakannya, perlu ada persamaan persepsi  tentang larangan kampanye di tempat ibadah  tersebut.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

Berita Populer

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved