Berita Lampung

Daftar Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung mulai 3 April 2023, Diskon hingga 70 Persen

Rincian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga Lampung.

Setyo Adi/Otomania
ILUSTRASI Masyarakat yang antre di Samsat. Berikut adalah rincian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga Lampung atau biasa dikenal dengan pemutihan kendaraan. 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pemprov Lampung telah mengeluarkan pergub tentang keringanan pajak kendaraan bermotor yang dimulai pada 3 April 2023 hingga September 2023.

Bapenda Pemprov Lampung juga memberikan pembebasan BBNKB bea balik nama kendaraan, yakni untuk kendaraan kedua yang sudah dijual.

Berikut adalah rincian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga Lampung atau biasa dikenal dengan pemutihan kendaraan.

1. Bukan penghapusan pajak, tapi keringanan pajak 

Kepala Bapenda Pemprov Lampung Adi Erlansyah menjelaskan, untuk program pemutihan kendaraan bermotor tahun 2023 ini, Pemprov Lampung bukan menghapus sama sekali tunggakan pajak kendaraan. 

Pj Bupati Pringsewu ini mengatakan, wajib pajak yang ikut keringanan ini wajib membayar pajak full untuk dua tahun tunggakan, dan satu tahun berjalan. Sedangkan sisanya berupa keringanan denda pajak.

"Kami tidak ingin program seperti ini menjadi kontraproduktif membuat orang tidak patuh pajak," kata dia.

2. Penghapusan denda tunggakan pokok pajak

Bapenda Pemprov Lampung memberikan keringanan berupa penghapusan denda tunggakan pajak, yakni untuk tunggakan pokok pajak tahun ketiga, tahun keempat, tahun kelima hingga ke tahun belakang. 

"Jadi wajib pajak harus bayar pokok pajak dua tahun tertunda dan tahun berjalan, lalu sisanya ke belakang selama tahun ketiga, keempat, dan kelima diberikan keringanan untuk pokok pajaknya," kata Adi.

3. Pengurangan denda disesuaikan dengan kelas kendaraan

Program keringanan PKB dan BBNKB disesuaikan berdasarkan kelas dan kelompok kendaraan, dengan rincian sebagai berikut:

Sepeda motor

- Kendaraan sampai dengan 150 cc, keringanan pajak 70 persen.

- Kendaraan lebih dari 151 cc s/d 200 cc, keringanan pajak 60 persen.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved