Berita Lampung

Daftar Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung mulai 3 April 2023, Diskon hingga 70 Persen

Rincian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga Lampung.

Setyo Adi/Otomania
ILUSTRASI Masyarakat yang antre di Samsat. Berikut adalah rincian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga Lampung atau biasa dikenal dengan pemutihan kendaraan. 

Pemutihan pajak dilakukan untuk membebaskan kendaraan warga Provinsi Lampung dari kebijakan penghapusan data kendaraan. 

Hal itu seperti diatur dalam UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ) Pasal 74, yakni terkait penghapusan data kendaraan yang akan diterapkan pada tahun ini.

Dalam beleid undang-undang tersebut, penghapusan data kendaraan akan dilakukan jika pemilik kendaraan tidak melakukan registrasi ulang kendaraan bermotornya.

Adapun tidak dilakukannya registrasi ulang data kendaraan bermotor itu terhitung setelah dua tahun usai masa berlaku STNK habis.

Adi Erlansyah mengimbau, agar masyarakat dapat memanfaatkan pelayanan atas insentif fiskal itu.

Karena kebijakan serupa sempat hadir pada 2021, namun Pemprov Lampung mengklaim saat itu program pemutihan pajak kendaraan bermotor belum optimal.

Hal itu karena rendahnya partisipasi masyarakat yang dimungkinkan juga karena pembatasan kegiatan akibat pandemi Covid-19.

Saat itu, program ini berlangsung dari 1 April 2021 hingga 30 September 2021.

Dalam waktu tersebut, Bapenda Provinsi Lampung mencatat mendapatkan pendapatan sekitar Rp 218 miliar.

(Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved