Berita Lampung
Daftar Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung mulai 3 April 2023, Diskon hingga 70 Persen
Rincian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga Lampung.
- Kendaraan lebih 201 cc ke atas diberikan keringanan pajak 50 persen.
Mobil kecil
- Untuk mobil jenis sedan, jeep, minibus, pickup, blindvan, double cabin, pickup box sampai dengan 1.500 cc akan diberikan keringanan 70 persen.
- Kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc, keringanan 60 persen.
- Kendaraan 2.001 cc lebih, keringanan 50 persen.
Mobil sedang
- Untuk mobils jenis microbus, light truck dengan kapasitas 3.500 cc akan mendapatkan keringanan 70 persen.
- Kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.
- Kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.
Mobil besar
- Kendaraan besar seperti truck dan bus dengan kapasitas 6.500 cc mendapatkan keringanan 70 persen.
- Kendaraan 6.501-7.500 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.
- Kendaraan lebih dari 7.501 cc akan mendapatkan keringanan 50 persen.
4. Tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah
Besaran keringan denda pokok pajak dibagi berdasarkan kelas kendaraan dan tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.
Pemkot Pagaralam Bakal Tiru Program Kesehatan Kota Bandar Lampung |
![]() |
---|
Viral Jembatan Gantung di Pesawaran Rusak, Camat Gedongtataan Beri Penjelasan |
![]() |
---|
Begini Modus Oknum LSM Peras Direktur RSUDAM Rp 20 Juta |
![]() |
---|
Korsleting Listrik Bikin Kandang Ayam di Pringsewu Ludes Terbakar |
![]() |
---|
Dua Pelaku Curanmor di Lampung Bereaksi Saat Tepergok dan Diteriaki Warga |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.