Berita Lampung

Daftar Keringanan Pajak Kendaraan di Lampung mulai 3 April 2023, Diskon hingga 70 Persen

Rincian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga Lampung.

Setyo Adi/Otomania
ILUSTRASI Masyarakat yang antre di Samsat. Berikut adalah rincian keringanan pajak kendaraan bermotor dan pembebasan BBNKB atau bea balik nama kendaraan bermotor bagi warga Lampung atau biasa dikenal dengan pemutihan kendaraan. 

- Kendaraan lebih 201 cc  ke atas diberikan keringanan pajak 50 persen.

Mobil kecil

- Untuk mobil jenis sedan, jeep, minibus, pickup, blindvan, double cabin, pickup box sampai dengan 1.500 cc akan diberikan keringanan 70 persen.

- Kendaraan lebih dari 1.501 cc sampai dengan 2.000 cc, keringanan 60 persen.

- Kendaraan 2.001 cc lebih, keringanan 50 persen.

Mobil sedang

- Untuk mobils jenis microbus, light truck  dengan kapasitas 3.500 cc akan mendapatkan keringanan 70 persen.

- Kendaraan lebih dari 3.501 cc sampai dengan 4.000 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.

- Kendaraan lebih 4.001 cc lebih akan mendapatkan keringanan 50 persen.

Mobil besar

- Kendaraan besar seperti truck dan bus dengan kapasitas 6.500 cc mendapatkan keringanan 70 persen.

- Kendaraan 6.501-7.500 cc akan mendapatkan keringanan 60 persen.

- Kendaraan lebih dari 7.501 cc akan mendapatkan keringanan 50 persen.

4. Tidak berlaku untuk kendaraan dinas pemerintah 

Besaran keringan denda pokok pajak dibagi berdasarkan kelas kendaraan dan tidak berlaku untuk kendaraan dinas milik pemerintah.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved