Berita Lampung

Disnakertrans Mesuji Buka Posko Pengaduan THR Bagi Pekerja Swasta

Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Mesuji bakal buka posko pengaduan THR.

Penulis: M Rangga Yusuf | Editor: Indra Simanjuntak
Tribunlampung.co.id
Ilustrasi THR 

Tribunlampung.co.id, Mesuji - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Pemkab Mesuji bakal buka posko pengaduan THR.

Posko pengaduan THR akan dibuka di Kantor Disnakertrans Kabupaten Mesuji.

Kepala Disnakertrans Mesuji Lampung, Najmul Fikri mengatakan, Posko pengaduan THR sudah menjadi agenda tahunan.

Pihaknya telah mengintruksikan jajarannya untuk membuka Posko THR di Kantor Disnakertrans Mesuji.

"Namun saat ini masih menunggu proses tandatangan SE yang bakal diterbitkan," ucapnya.

Baca juga: Sidang Lanjutan Dugaan Suap PMB Unila, PJ Bupati Mesuji dan Anggota Polri Jadi Saksi Hari Ini

Mesk demikian, pihaknya menyebut jika secara persuasif telah menyampaikan informasi terkait THR.

Kepada pengusaha maupun serikat pekerja yang ada Kabupaten yang berjulik Bumi Ragan Begawe Caram.

Ditambahkan Kiki adanya Posko Pengaduan THR sendiri guna memenuhi hak pekerja.

Jika terdapat perusahaan yang tidak membayarkan hak pekerjanya.

"Atau bahkan membayarkan hak karyawan tapi telat waktunya," imbuhnya, Jumat (31/3/2023).

Ia pun berharap kepada pekerja yang mengalami berbagai persoalan mengenai THR.

Dapat mendatangi Posko Pengaduan THR di Kantor Disnakertrans Kabupaten Mesuji.

"Selain menjaga hak pekerja atas THR nya, kami juga bakal mengawal pembayaran THR dari pengusaha ke pekerja," terangnya.

(Tribunlampung.co.id /M Rangga Yusuf)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved