Rektor Unila Ditangkap KPK
Sidang Lanjutan Dugaan Suap PMB Unila, PJ Bupati Mesuji dan Anggota Polri Jadi Saksi Hari Ini
PN Tanjung Karang kembali menggelar persidangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila 2022 dengan terdakwa Karomani CS, Kamis.
Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
Tribunlampung.co.d, Bandar Lampung - Pengadilan Negeri (PN) Tanjung Karang kembali menggelar persidangan terkait dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) 2022 dengan terdakwa Karomani Cs, pada Kamis (30/3/2023).
Dalam sidang kali ini, JPU KPK menghadirkan sejumlah pejabat mulai dari Pj Bupati Mesuji Sulpakar hingga pejabat Polri untuk menjadi saksi dalam perkara tersebut.
Selain itu, ketiga terdakwa yakni mantan Rektor Unila Karomani, mantan Warek I Unila Heryandi, dan eks Ketua Senat Unila Muhammad Basri juga bakal saling memberi kesaksian dalam perkara tersebut.
Pada sidang kali ini, JPU KPK dijadwalkan menghadirkan 8 orang yang akan memberi keterangan sebagai saksi.
Adapun sejumlah saksi tersebut diantaranya Prof Mukri (mantan Rektor UIN Lampung), Mualimin (Dosen Unila), Supriyanto Husin (Kasat Reskrim Polres Pesawaran), dan Ruslan Ali (paguyuban Banten)
Baca juga: Istri Karomani Tolak Beri Kesaksian untuk Suami, Tetap Jadi Saksi Terdakwa Heryandi dan M Basri
Baca juga: Istri Karomani Mengaku Tak Banyak Tahu Soal Tindak-tanduk Sang Suami, Tiap Bulan Dijatah Rp 15 Juta
Baca juga: Istri Karomani Beberkan Kronologi OTT KPK Terhadap Suaminya, Dibawa saat Berada di Bandung
Lalu ada nama Sulpakar (Pj Bupati Mesuji sekaligus Kadisdikbud Provinsi Lampung), Wayan Mustika dan Budi Sutomo (Kabiro Perencanaan dan Humas Unila).
Namun di antara sejumlah nama tersebut, ada satu nama yang tak terlihat di ruangan persidangan, yakni Mohammad Mukri.
Para saksi yang hadir dalam persidangan tersebut diagendakan untuk dimintai keterangan dalam proses pembuktian perkara tengah menjerat tiga terdakwa kasus korupsi PMB Unila 2022.
Adapun ketiga terdakwa yang dimaksud yakni mantan Rektor Unila, Prof Karomani; mantan Warek I Bidang Akademik Unila, Prof Heryandi; dan eks Ketua Senat Unila, Muhammad Basri.
Diketahui, majelis hakim persidangan tersebut dipimpin langsung oleh ketua PN Tanjung Karang, Lingga Setiawan dan empat orang anghota majelis hakim.
Keempat anggota Majelis Hakim yang dimaksud yakni Achmad Rifai, Efianto D, Edi Purbanus, dan Aria Verronica.
Diketahui, ini merupakan rangkaian persidangan ke 18 dalam kasus yang menjerat mantan rektor Unila, Karomani Cs.
Dari 18 persidangan tersebut, JPU KPK diketahui telah menghadirkan lebih dari 70 orang saksi.
(Tribunlampung.co.id / Hurri Agusto )
Breaking News
PN Tanjungkarang
Bandar Lampung
Universitas Lampung
dugaan suap penerimaan mahasiswa baru
Karomani
Unila
KPK
Mesuji
Lampung
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Tak Ajukan Banding |
![]() |
---|
KPK Buka Peluang Perkara Baru Terkait Suap PMB Unila |
![]() |
---|
Eks Rektor Unila Karomani Divonis 10 Tahun Penjara, Denda Rp 8 Miliar |
![]() |
---|
Divonis Penjara 10 Tahun Perkara PMB Unila, Karomani Minta Doa Diberi Kesehatan dan Bakal Tulis Buku |
![]() |
---|
Terdakwa Korupsi PMB Unila Karomani Divonis Penjara 10 Tahun |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.