Rektor Unila Ditangkap KPK

Istri Karomani Tolak Beri Kesaksian untuk Suami, Tetap Jadi Saksi Terdakwa Heryandi dan M Basri

Istri Karomani, Enung Juhartini menolak menjadi saksi bagi sang suami dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Unila tahun 2022.

Penulis: Hurri Agusto | Editor: Teguh Prasetyo
tribunlampung/Hurri Agusto
Istri terdakwa Karomani, Enung Juhartini saat dihadirkan di persidangan perkara dugaan suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) tahun 2022, Selasa (28/3/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Istri Karomani, Enung Juhartini menolak menjadi saksi bagi sang suami dalam perkara dugaan suap penerimaan mahasiswa baru (PMB) Universitas Lampung (Unila) Unila 2022.

Hal itu disampaikan oleh Enung saat dihadirkan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di ruang sidang Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Selasa (28/3/2023). 

Adapun alasan Enung lantaran dirinya tidak mengetahui persis terkait peran yang dilakukan suaminya dalam pusaran korupsi tersebut. 

Meski tak menjadi saksi untuk sang suami, namun Enung tetap dimintai keterangan sebagai saksi bagi dua terdakwa lainnya yakni Heryandi dan M Basri.

Diketahui, Enung sendiri sempat mangkir dua kali dari panggilan JPU KPK untuk menjadi saksi.

Baca juga: Istri Prof Karomani Dipastikan Hadir di Sidang Dugaan Korupsi PMB Unila Besok

Dalam sidang tersebut, Hakim Lingga lantas menanyakan alasan Enung enggan bersaksi bagi Karomani.

"Sekarang saya minta ketegesan ibu, itu apakah akan bersaksi di persidangan ini?," tanya Ketua Majelis Hakim Lingga. 

"Tidak Yang Mulia, saya tidak bersedia. Karena saya tidak mengetahui," jawab enung. 

Setelah mendengar jawaban saksi tersebut, Hakim Lingga mengingatkan Enung bahwa persidangan ini merupakan momen yang dapat dimanfaatkan untuk membela sang suami.

Namun, Enung tetap pada pendiriannya memilih mundur sebagai saksi fakta bagi terdakwa Karomani.

"Baik, sesuai amanat Pasal 168 KUHAP, saksi berhak untuk bersaksi dan menolak bersaksi bagi suaminya," ujar Hakim Lingga

"Untuk alasannya tidak perlu untuk dipertanyakan lebih lanjut," imbuhnya.

Meskipun menolak bersaksi bagi terdakwa Karomani, namun Majelis Hakim Achmad Rifai mengatakan, saksi Enung harus tetap bersaksi bagi dua terdakwa lainnya.

Adapun kedua saksi yang dimaksud yakni, mantan Warek 1 Unila Heryandi dan mantan Ketua Senat Unila Muhammad Basri. 

"Karena ini juga diatur oleh undang-undang, maka ibu harus tetap bersaksi terdakwa Heryandi dan Basri. Ibu siap disumpah?," kata hakim Achmad Rifai.

"Iya siap Yang Mulia," pungkasnya saksi.

(Tribunlampung.co.id/Hurri Agusto)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved