Polda Lampung

Ditreskrimsus Polda Lampung Amankan Dua Pembuat Aplikasi SBO TV yang Iklankan Perjudian

Ditreskrimsus Polda Lampung ungkap perkara tindak pidana ITE tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online.

Istimewa
Ekspose kejahatan ITE 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Ditreskrimsus Polda Lampung mengungkap perkara dugaan tindak pidana informasi dan transaksi elektronik (ITE) tentang membuat dan menjalankan aplikasi SBO TV yang mengiklankan judi online.

Telah diamankan jajaran Polda Lampung dua dalang pembuat aplikasi SBO TV yaitu AR (24) dan CW (28) berikut sejumlah barang buktinya.

Direktur Reserse Kriminal khusus Polda Lampung Kombes Pol Donny menyampaikan, peran tersangka AR ialah membuat aplikasi SBO TV, Mengambil live streaming dari vidio.com secara ilegal dan tv-tv nasional lainnya.

"Sedangkan peran CW Sebagai pemilik rekening penampung hasil dari aplikasi SBO TV atas nama pribadi,"ungkap Kombes Pol Donny, Jumat (31/3/2023).

Lanjutnya, pasal yang disangkakan untuk kedua tersangka yakni Pasal 27 Ayat (2) jo Pasal 45 Ayat (2) UU Ri Nomor 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 11 tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 56 KUHP.

Baca juga: Momen Jumat Curhat, Kapolres Mesuji Polda Lampung Tampung Aspirasi Tukang Ojek Pangkalan

Baca juga: Momen Jumat Curhat, Kapolres Metro Polda Lampung Tampung Saran dan Masukan Masyarakat

Pelaku diamankan atas dasar laporan polisi nomor : lp/a-9/11/2023/spkt.polda lampung, tanggal 27 februari 2023.

Para pelaku diamankan berikut barang bukti di Jalan Karang Sari, Kelurahan Karang Sari, Kecamatan Purwodadi, Purworejo, Jawa Tengah 11 maret 2023 lalu.

Adapun Kronologis kejadian Sudbit V Siber Ditreskrimsus Polda Lampung melakukan patroli siber dan ditemukan adanya aplikasi dengan nama SBO TV yang mana dalam aplikasi tersebut telah mendistribusikan dan mentransmisikan informasi elektronik atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian.

Termasuk telah mengambil secara ilegal live streaming dari vidio.com dan sejumlah tayangan tv lainnya tanpa izin.

Adapun barang bukti yang berhasil diamankan yakni 1 set pc dengan merk infinity beserta monitor merk gigabyte, 1 unit laptop merk lenovo warna hitam, dan 1 handphone Samsung A30s warna hitam.

1 handphone Samsung A51 warna hitam, 1 buku rekening beserta atm an Cahyo Wibowo, 1 sim card Telkomsel dengan nomor 0822 4177 1841 (milik CW), 1 buah simcard indosat dengan nomor 0858 7508 1821 (milik AR).

"Berikut 1 modem merk Huawei warna putih dan uang tunai sejumlah Rp 79,5 juta," tandasnya.

(Tribunlampung.co.id)

 

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved