Berita Lampung

Hamili Adik Ipar Diminta Tanggung Jawab, Suami di Tulangbawang Tega Racuni Istri

Seorang suami di Tulangbawang, Lampung ditangkap polisi setelah tega membunuh sang istri dengan menggunakan racun putas.

Editor: Indra Simanjuntak
Dok Polres Tulangbawang
Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang, Polda Lampung, menangkap pelaku pembunuhan berencana kepada istri dengan menggunakan racun putas. 

Pesan racun putas

BP, suami keji di Tulangbawang Lampung yang habisi sang istri mengaku mencari obat racun melalui YouTube.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap pelaku sebelumnya, pelaku lihat YouTube (YT)," beber Kapolres.

Setelah mendapatkan obat yang dicari, pada Rabu (8/3/2023), pelaku langsung memesan racun jenis putas secara online seharga Rp 117 ribu.

Baca juga: Fotonya Viral Pamer Uang, Anggota DPRD Pelalawan Minta Maaf dan Ngaku Khilaf

Hingga pada Minggu (12/3/2023), paket racun yang dipesan pelaku tiba melalui pengiriman JNE yang ada di Kampung Gedung Karya Jitu, Kecamatan Rawa Jitu Selatan.

"Setibanya waktu kejadian sekira pukul 22.00 WIB, pelaku membuka paket berisi obat racun putas itu," tukasnya.

Kemudian memasukan ke dalam gelas yang berisi air putih.

Setelah mencampurkan kepada gelas yang berisikan air putih itu, pelaku langsung membangunkan korban yang sedang tertidur hingga memaksa korban agar meminum air putih bercampur racun tersebut.

"Usai melancarkan aksinya, korban langsung pergi ke tambak untuk memberi makan udang," terang Kapolres.

Sesudah 30 menit berlalu pelaku kembali ke rumah dan melihat korban sudah dalam kondisi kejang-kejang.

Bahkan saat kejadian, pelaku sempat berusaha menyelamatkan korban dengan memberinya air kelapa muda.

Karena kondisi semakin parah, korban kemudian dibawa oleh orangtua pelaku ke puskesmas pembantu.

"Namun saat tiba di puskesmas pembantu itu, korban ternyata sudah meninggal dunia," ungkapnya.

Kapolres menambahkan, pelaku sudah ditahan di Mapolres Tulangbawang dan dikenakan dengan pasal berlapis.

Pelaku dikenakan Pasal 340 KUHPidana Sub Pasal 338 KUHPidana Lebih Sub Pasal 351 ayat 3 KUHPidana atau Pasal 44 ayat 3 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Pengapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.

"Atas perbuatannya pelaku diancam dengan pidana mati, atau pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling lama 20 tahun," tegasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 2 dari 2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved