Polres Lampung Tengah
Jual Motor Curian Lewat Medsos, Pria Asal Mesuji Diamankan Polsek Bumi Ratu Nuban Polda Lampung
Pengungkapan aksi curanmor ini menggunakan berbagai cara, salah satunya dengan patroli cyber di dunia maya.
Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah- Gara-gara menjual sepeda motor hasil curian melalui medsos seorang pria berinisial KS (22) asal Mesuji diamanakan Tekab 308 Presisi Polsek Bumi Ratu Nuban Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, Kamis (30/3/2023) kemarin.
Penangkapan ini sebagai tindaklanjut dalam mengungkap pelaku tindak pidana pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi dirumah Korban Juhari warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban, Kabupaten Lampung Tengah.
Pengungkapan aksi curanmor ini menggunakan berbagai cara, salah satunya dengan patroli cyber di dunia maya.
Alhasil, petugas berhasil mengamankan KS (22) warga Labuhan Batin Kecamatan Way Serdang Kabupaten Mesuji, Lampung yang diduga sebagai penadah satu unit sepeda motor yamaha Vixion warna hitam No.Pol BE 2289 IX milik korban yang sudah dirubah warnanya menjadi warna biru.
Hal itu dijelaskan oleh Kapolsek Bumi Ratu Nuban Iptu Justin Afrian mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya,S.I.K.,M.Si saat dikonfirmasi, Sabtu (1/4/2023).
“Pelaku berhasil kami amankan diwilayah pasar Merapi Kec. Seputih Mataram berikut barang bukti sepeda motor milik korban melalui COD jual beli sepeda motor,” kata Kapolsek.
Baca juga: Satlantas Polres Mesuji Polda Lampung Bagikan Sembako ke Warga Kurang Mampu
Baca juga: Berkah Ramadan, Polsek Seputih Surabaya Polda Lampung Berbagi Ratusan Takjil Gratis untuk Masyarakat
Sepeda motor hasil curian yang sudah di ganti warna tersebut, sambung Kapolsek, di posting oleh pelaku ke dalam grup Facebook jual beli sepeda motor.
“Dengan undercover, petugas kemudian bertemu dengan si penjual. Ketika ditanyakan kelengkapan surat-suratnya, pelaku mengaku bahwa sepeda motor tersebut didapat dari seseorang tanpa surat-surat sekira bulan Desember 2022 lalu,” tambahnya.
“Karena tidak bisa menunjukan kelengkapan surat-surat, pelaku berikut barang bukti langsung diamankan petugas, lalu dibawa ke Mapolsek Bumi Ratu Nuban guna pengembangan lebih lanjut,” tegasnya.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan pasal 480 KUHPidana, ancaman hukuman 4 tahun penjara,”ungkapnya.
Diketahui sebelumnya, korban Juhari warga Kampung Bumi Ratu Kecamatan Bumi Ratu Nuban Kabupaten Lampung Tengah telah kehilangan satu unit sepeda motor yamaha vixion warna hitam BE 2289 IX yang diparkirkan di dapur, pada Minggu lalu (27/11/22) sekira pukul 03.00 WIB.
Setelah korban dibangunkan oleh ibunya, ia mendapati pintu dapur sudah terbuka dan sepeda motor milik korban sudah tidak ada lagi.
Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek Bumi Ratu Nuban. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Bantuan Sembako Disalurkan Polres Lamteng untuk Ponpes Tribhakti Alfalah |
![]() |
---|
Jajaran Polda Lampung Gelar GPM di Kalirejo, Bantu Masyarakat Membutuhkan |
![]() |
---|
Doa Bersama Satlantas Polres Lampung Tengah Peringati Hari Lalu Lintas Bhayangkara ke-70 |
![]() |
---|
Sinergi TNI-Polres Lampung Tengah: Hadir Melindungi dan Bangga Melayani |
![]() |
---|
Polsek Seputih Banyak Polda Lampung Salurkan Sembako untuk Warga Membutuhkan |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.