Polres Lampung Selatan

Uang Senilai Rp 5,3 Juta Diamankan Jajaran Polda Lampung dari Penjudi Kartu Domino

Uang senilai Rp 5,3 juta diamankan Polres Lampung Selatan, Polda Lampung dari empat penjudi kartu di Desa Purwotani, Jati Agung, Lampung Selatan.

KOMPAS.com / ABDUL HAQ
Ilustrasi kartu domino 

Tribunlampung.co.id, Lampung Selatan - Uang senilai Rp 5,3 juta diamankan Polres Lampung Selatan, Polda Lampung dari empat penjudi kartu di Desa Purwotani, Jati Agung, Lampung Selatan.

Tekab 308 Presisi Polres Lampung, Polda Lampung, menggerebek lokasi perjudiannya dan membekuk empat pelakunya berikut uang tunai jutaan rupiah tersebut.

"Keempat pelaku tertangkap tangan melakukan judi kartu domino dan ditemukan uang tunai senilai Rp 5,3 juta," beber Kasatreskrim Polres Lampung Selatan AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres AKBP Edwin, Minggu (2/4/2023) malam.

Kini para pelaku telah diamankan di Mapolres Lampung Selatan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.

Turut disita barang bukti lainnya berupa 13 set kartu domino yang sudah terpakai dan belum terpakai di TKP.

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung dan Bhayangkari Bagikan Takjil di Hari ke-10 Ramadan

Baca juga: Kapolres Lamtim Polda Lampung dan Bhayangkari Salurkan Bantuan Sosial kepada Masyarakat

"Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 303 KUHP dengan ancaman pidana maksimal 5 tahun," sambungnya.

Dalam penggerebekan empat penjudi yang diamankan yaitu S (40), S (45), J (51) dan S (31).

S (40) adalag pemilik rumah, S (45) warga Desa Sendang Anom, Kecamatan Sekampung, Lampung Timur dan J dari Desa Purworejo, Kecamatan Pasir Sakti, Lampung Timur serta S (3) dari Desa Karangrejo, Kecamatan Jati Agung.

Hendra menerangkan, kronologi awal hingga berlangsungnya penangkapan terhadap para pelaku, dimana pada Jumat (31/3/2023) kira-kira pukul 22.00 WIB Tekab 308 Presisi Polres Lamsel tengah melaksanakan patroli malam di wilayah Kecamatan Jatiagung.

Saat patroli petugas mendapatkan informasi adanya salah satu pekarangan rumah warga yang sering dijadikan lokasi perjudian kartu domino.

"Berbekal informasi warga, polisi langsung bergegas melakukan penyelidikan dan berhasil mengidentifikasi tempat tersebut," ujarnya.

Hingga kemudian penggerebekan dilakukan dipimpim Ipda Heru Sandi Susilo di gasebo belakang rumah milik salah seorang pelaku di Desa Purwotani, Kecamatan Jati Agung.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved