Berita Lampung

Tes Calistung Ditiadakan, Kepala SDN 2 Rawa Laut Mengaku Tak Pernah Menerapkannya

Kepala SD Negeri 2 Rawa Laut Bandar Lampung, Joko mengaku tak ada masalah dengan dihapuskannya tes Calistung tersebu

Tayang:
Penulis: Riana Mita Ristanti | Editor: soni
Tribun Lampung / Riana Mita Ristanti
Kepala SDN 2 Rawa Laut Joko 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Tes membaca, menulis dan menghitung (calistung) untuk masuk SD dihapuskan oleh Kemendikbudristek.

Menanggapi hal itu, Disdikbud Pemkot Bandar Lampung pun mengaku mengikuti aturan pusat.

Sementara itu, Kepala SD Negeri 2 Rawa Laut Bandar Lampung, Joko mengaku tak ada masalah dengan dihapuskannya tes Calistung tersebut.

Hal itu lantaran dari dulu sekolahnya tak pernah menerapkan tes Calistung.

"Kami tidak pernah menerapkan Calistung," katanya.

"Di TK dan Paud adalah tempatnya bermain, jadi biarlah bermain," ungkapnya.

Ia memaparkan, syarat utama siswa masuk SD adalah umur yang cukup dan kesehatan yang baik. 

"Tes masuk SD yang dilihat umurnya dulu. Makanya SD disebut wajib belajar," jelasnya.

Baca juga: 227 Siswa SDN 2 Rawa Laut Bandar Lampung Belajar Jurnalistik di Kantor Tribun Lampung

Baca juga: Disdikbud Bandar Lampung Serahkan Sekolah untuk Atur Jadwal KBM Selama Ramadan   

Joko pun mengaku penghapusan Calistung terbilang membingungkan.

Hal itu seolah tes Calistung pernah diterapkan dalam kebijakan Kemendikbudristek.

Padahal menurutnya, hal itu belum pernah menjadi aturan.

"Kalau sifatnya imbauan jangan terapkan tes Calistung nggak apa-apa. Tapi kalau penghapusan, seperti ada, padahal kan nggak ada. Yang ada tes Calistung itukan di swasta," pungkasnya.

Dikutip dari Tribunnwes.com, sebelumnya, pengamat pendidikan menilai Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) perlu menjatuhkan sanksi kepada sekolah dasar yang masih menerapkan tes baca, tulis, hitung (calistung) sebagai syarat penerimaan siswa baru.

Sebab tanpa adanya sanksi program teranyar ini tidak akan dipatuhi pihak sekolah.

Menjawab persoalan tersebut, Menteri Nadiem Makarim telah memperingatkan dinas pendidikan agar segera menyosialisasikan aturan tersebut karena akan mulai diberlakukan pada tahun ajaran baru 2023.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
KOMENTAR

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved