Polres Lampung Tengah

Bawa Sabu, Warga Terbanggi Besar Diringkus Polres Lampung Tengah Polda Lampung

JE diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2023, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Dok Polres Lampung Tengah
JE (36), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2023, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 13.00 WIB. Ia ditangkap karena kedapatan membawa sabu. 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Gegara bawa sabu, JE (36), warga Kelurahan Bandar Jaya Timur, Kecamatan Terbanggi Besar, Lampung Tengah, berurusan dengan polisi.

JE diringkus Satuan Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung dalam Ops Antik Krakatau 2023, Selasa (4/4/2023) sekira pukul 13.00 WIB.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu, 1 buah kantong warna putih dan 1 buah tas selempang warna gelap.

Hal itu diungkapkan oleh Kasat Reserse Narkoba Polres Lampung Tengah AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata, mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Rabu (5/4/2023).

“Ya benar, pelaku kami tangkap di jalan samping makam Kelurahan Bandar Jaya Timur,” jelasnya.

Baca juga: Bawa Sabu, Pemuda 30 Tahun Digelandang Polsek Katibung Polda Lampung

AKP Yofi mengatakan, penangkapan JE berawal saat personel Satresnarkoba Polres Lampung Tengah melaksanakan patroli hunting.

“Melihat gerak-gerik pelaku yang mencurigakan, petugas langsung melakukan penggeledahan terhadap pelaku,” tambahnya.

Setelah dilakukan penggeledahan badan terhadap pelaku, petugas berhasil mengamankan 3 bungkus plastik klip bening berisi kristal warna putih diduga narkotika jenis sabu.

“Kini pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut,” ungkapnya.

Pelaku dijerat dengan pasal 114 ayat (2) dan atau pasal 112 ayat (2) Undang-undang Republik Indonesia No 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved