Berita Lampung
Disnakertrans Tulangbawang Lampung Surati 198 Perusahaan Beri THR Idul Fitri 1444 H ke Pekerja
Disnakertrans Tulangbawang surati 198 perusahaan agar beri THR keagamaan ke pekerjanya dan nanti akan dipantau.
Penulis: Candra Wijaya | Editor: Tri Yulianto
Tribunlampung.co.id, Tulangbawang - Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Tulangbawang Lampung sudah memberikan surat resmi terkait pemberian tunjangan hari raya (THR) keagamaan Idul Fitri 2023 ke 198 perusahaan.
Surat pemberian THR keagamaan Idul Fitri 2023 pada 198 perusahaan di Tulangbawang Lampung tersebut mengacu dari Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor:M/2/HK.04.00/III/2023 tanggal 27 Maret 2023.
"Melalui Sekda, kami sudah memberikan surat edaran tertulis kepada 198 perusahaan di Tulangbawang terkait pelaksanaan pemberian THR keagamaan bagi pekerja," jelas Kepala Disnakertrans Tulangbawang, Ivan Septianto, Rabu (5/4/2023).
Selain memberikan surat edaran tertulis pihaknya juga berencana akan melakukan monitoring di sejumlah perusahaan sebelum H-10 Hari Raya Idul Fitri 1444 Hijriah.
"Sebelum H-10 juga kita sudah melakukan monitoring ke bawah, guna menindaklanjuti surat edaran itu," terangnya.
Hal tersebut dilakukan guna memastikan secara pasti pihak perusahaan telah mengikuti aturan sesuai surat edaran yang diberikan.
Baca juga: Total 133 Rumah Warga Rusak Dampak Angin Kencang Melanda Tulangbawang, Mayoritas Dinding Papan GRC
Baca juga: Bawa Sabu ke Labuhan Maringgai, Pemuda Asal Tulangbawang Disergap Polres Lamtim Polda Lampung
"Saat monitoring nanti akan kami cek disitu apa sudah sesuai dengan yang dibayarkan mereka, apa belum," ungkapnya.
Bahkan guna memaksimalkan itu, pihaknya juga membuat posko pengaduan THR di dinas setempat.
"Kami juga sudah membuat posko pengaduan terkait THR di dinas, jadi jika ada keluhan dari pekerja bisa juga langsung ke posko pengaduan," tegasnya.
Walau begitu sejak tahun 2022 lalu hingga kini pihaknya belum mendapatkan laporan dari pekerja terkait adanya keluhan gaji dan THR.
"Alhamdulillah dari tahun sebelumnya kami belum menerima adanya laporan dari pekerja terkait keluhan gaji dan THR," paparnya.
Karena menurutnya rata-rata THR di sejumlah perusahaan di Tulangbawang itu sudah dibayarkan sebelum H-7 hari keagamaan.
Dirinya berharap seluruh perusahaan yang ada di Tulangbawang dapat memenuhi kewajibannya kepada seluruh pekerja paling lambat H-7 menjelang Hari Raya Idul Fitri.
"Karena sudah kewajiban perusahaan untuk membayar gaji dan THR seluruh karyawan menjelang Hari Raya Idul Fitri," tuturnya.
Namun menurutnya jika terdapat perusahaan yang tidak mengikuti aturan tersebut, pihaknya akan melakukan tindakan dengan memproses dan melaporkan kepada pengawas provinsi.
"Jika ada laporan adanya keluhan dari pekerja nanti akan kami tampung dan akan kami laporkan ke pengawas provinsi," tandasnya.
(Tribunlampung.co.id/Candra Wijaya)
| 450 Dapur SPPG di Lampung Hasilkan 101 Ton Sampah per Hari |
|
|---|
| Pemkab Mesuji Lampung Didorong Ambil Alih Kasus Orangtua Rantai Anaknya |
|
|---|
| DLH Lampung Catat Produksi Sampah Program SPPG Capai 101 Ton per Hari |
|
|---|
| Gubernur Kukuhkan Agus Setiawan Jadi Kepala BPKP Lampung |
|
|---|
| Satlantas Polres Lampung Tengah Gelar Pam Rawan |
|
|---|

Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.