Berita Lampung

Pemkot Metro Lampung Targetkan PBB Tahun 2023 Tercapai Rp 7 Miliar

BPPRD menargetkan PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp 7 miliar dan optimis tercapai.

Penulis: Muhammad Humam Ghiffary | Editor: Tri Yulianto
Kompas.com
Ilustrasi. Pemkot Metro Lampung targetkan PBB tahun 2023 sebesar Rp 7 miliar bisa tercapai. 

Tribunlampung.co.id, Metro - Pemerintah Kota (Pemkot) Metro, Lampung melalui Badan Pengelolaan Pajak dan Retribusi Daerah ( BPPRD ) menargetkan Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan (PBB-P2) tahun 2023 sebesar Rp 7 miliar.

BPPRD Metro, Lampung optimis targetkan PBB-P2 tahun 2023 sebesar Rp 7 miliar bisa mencapai target.

Kepala BPPRD Kota Metro, Lampung, Syachri Ramadhan mengatakan, untuk tahun target PBB-P2 sebesar Rp 7 miliar tersebut meningkat dibandingkan tahun lalu yang mencapai Rp 6,3 miliar.

"Target Rp7 miliar, Insya Allah kita optimis 100 persen lah. Bantuan dan dukungan dari kawan-kawan media juga dengan adanya berita seperti ini tolong juga ini sama saja menyosialisasikan," ujarnya, Rabu (5/4/2023)

"Moga-moga juga, karena ya sudah pasti tahu lah pajak itu untuk kita semua, pembangunan yang muaranya kesejahteraan," tambahnya.

Menurutnya, berdasarkan pengalaman tahun sebelumnya pihaknya melakukan pembahasan mengenai besarnya stimulus PBB-P2 yang akan diberikan kepada masyarakat.

Baca juga: DPRD Metro Lampung Desak Pemkot Beri THR Honorer Satu Bulan Gaji

Hal ini berdasarkan pengalaman tahun lalu realisasi PBB-P2 Kota Metro, Lampung masih mencapai 56,4 persen.

"Kita kemarin coba evaluasi saat ketetapan NJOP PBB-P2 tahun 2022. Jadi kendala kemarin tahun 2022  dikeluarkan ketetapan yang baru sampai dengan pertengahan tahun," kata dia.

"Jadi untuk mencapai realisasi daripada target, ya kita evaluasi dari kebijakan NJOP," sambungnya.

Ia mengungkapkan, untuk nilai jual objek pajak (NJOP) masih tetap namun pembahasan dilakukan untuk kebijakan stimulus.

Pihaknya juga telah mengumpulkan lurah dan camat untuk menginventarisir permasalahan PBB.

"Ya ini juga sudah kita kumpul dengan camat dan lurah untuk kita bahas bersama. Kita meminta mereka menginventarisir permasalahan-permasalahan PBB tahun 2022 kemarin," ungkapnya

"Dan itu nanti supaya prosesnya lebih cepat di awal, begitu petuknya kita bagikan sudah kita antisipasi kemungkinannya," lanjutnya.

Menurutnya, hingga Maret ini beberapa kelurahan sudah masuk realisasi PBB-P2.

Bahkan, saat ini telah ada 1 kelurahan yang realisasinya sudah mencapai 100 persen.

"Termasuk tunggakan ya di 2023, ada yang 90 persen. Artinya sudah cukup tinggi, makanya kita bagaimana kebijakan ini kita sosialisasi. Karena tugas bersama kita semua nanti, yang penting kita transparan," jelasnya.

"Kalau ada yang keberatan komplain segera. Memang ada waktu kita tampung nanti kita koreksi kita keluarkan," imbuhnya.

Sebelumnya, Pemkot Metro, Lampung, memberikan pembebasan denda administratif atas tunggakan PBB-P2 tahun 2022.

Pembebasan denda tersebut berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang.

Kepala Badan Pengelolaan Pajak dan Restribusi Daerah (BPPRD) Kota Metro Syachri Ramadhan melalui Sekretaris BPPRD, Mirza Martha Hidayat menjelaskan, pembebasan denda administratif tersebut diberikan berdasarkan Surat Keputusan Walikota Metro Nomor 231/KPTS/B.5/2023 tertanggal 20 Maret 2023.

Yakni tentang penghapusan denda administratif atas keterlambatan pembayaran PBB-P2 untuk masa pajak tahun 2022.

"Jadi setelah tanggal ditetapkan ini masyarakat yang memiliki tunggakan pajak dibebaskan denda administratif. Ketentuan ini berlaku hingga 31 Mei 2023 mendatang. Jadi masyarakat bisa segera membayar tunggakan pajak sebelum jatuh tempo," tukasnya.

Menurutnya, pembebasan denda administrasi terhadap tunggakan PBB-P2 tersebut dilakukan untuk meningkatkan realisasi PBB-P2 tahun 2022 yang tak sampai target.

Dengan upaya tersebut, ia berharap dapat meningkatkan perolehan PBB-P2.

Baca juga: 3.640 ASN Metro Lampung Akan Terima THR dan Tambahan Penghasilan Pegawai

"Kita tahu untuk realisasi PBB-P2 tahun 2022 target kita sebesar Rp 6,3 miliar tapi hanya tercapai Rp 3,8 miliar. Jadi memang tidak sampai 100 persen. Dengan pembebasan denda ini diharapkan bisa meningkatkan capain realisasi PBB," pungkasnya.

(Tribunlampung.co.id/Muhammad Humam Ghiffary)

Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved