Polres Pesawaran

Polres Pesawaran Polda Lampung Tangkap Tangan Pria Membawa Sabu di Tegineneng

Kasat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung, Iptu  Widodo Prasojo menuturkan, penangkapan tersebut masih dalam Operasi Antik Krakatau 2023.

istimewa
Barang bukti sabu yang disita petugas Satresnarkoba Polres Pesawaran Polda Lampung. 

Tribunlampung.co.id, Pesawaran- Kepolisian Resor Pesawaran Polda Lampung berhasil menangkap satu orang pengedar dan pengguna narkotika, psikotropika, dan bahan adiktif berbahaya (narkoba) dengan barang bukti jenis sabu-sabu di Kabupaten Pesawaran.

Kasat Narkoba Polres Pesawaran Polda Lampung, Iptu  Widodo Prasojo menuturkan, penangkapan tersebut masih dalam Operasi Antik Krakatau 2023.

"Hari Selasa 4 April 2023 kami kembali berhasil melakukan penangkapan terhadap 1 orang tersangka yang berada di wilayah hukum Polres Pesawaran," kata Kasat Narkoba Iptu Widodo Prasojo.

Ia menjelaskan penangkapan tersangka yang dilakukan di Kecamatan Tegineneng adalah hasil penyelidikan tim opsnal dan laporan masyarakat.

Adapun barang bukti yang diamankan berupa enam bungkus plastik klip berlabel 50, tujuh bungkus plastik klip berlabel 100, tujuh bungkus plastik klip berlabel 150, delapan bungkus plastik klip berlabel 200, tiga bungkus plastik klip berlabel 250, yang masing -masing Klip diduga berisi narkotika jenis Sabu.

"Totalnya ada sabu dengan berat 6,94 gram," tambahnya.

Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau pasal 112 ayat (1)UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Ia menyampaikan tersangka kasus narkoba saat ini sudah ditahan di Markas Polres Pesawaran untuk menjalani proses hukum dan pengembangan lebih lanjut. (*)

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved