Polres Tulangbawang Barat
Satreskrim Polres Tubaba Polda Lampung Bekuk Warga Gunung Batin Pelaku Curanmor
Warga Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah itu dibekuk Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung.
Tribunlampung.co.id, Tubaba- Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat (Tubaba) Polda Lampung berhasil mengamankan pelaku pencurian motor berinisial AD (24).
Warga Gunung Batin Udik Kecamatan Terusan Nyunyai Kabupaten Lampung Tengah itu dibekuk Satreskrim Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung lantaran selama ini telah meresahkan masyarakat karena aksi curanmor.
Kapolres Tulangbawang Barat Polda Lampung AKBP Ndaru Istimawan,S.I.K., yang diwakili oleh Kasat Reskrim AKP Dailami, S.H mengungkapkan, dari hasil penyelidikan satu orang pelaku pencurian motor (curanmor) berhasil ditangkap di wilayah Hukum Polresta Bandar Lampung.
Lebih lanjut dijelaskan, pelaku di amankan di kediaman pamannya yang beralamat di Jalan Tomat Jaga Baya II Kota Bandar Lampung. Pelaku biasa beroperasi saat malam hari dengan modus merusak kunci motor dengan Kunci T.
“Kami berhasil melakukan penangkapan terhadap satu pelaku curanmor sepeda motor Merk Honda Type Beat No.Pol BE 3605TL Warna Merah Putih, yang diparkir di depan Gereja Isa Almasih ( GIA ) di kelurahan Daya Murni dengan posisi stang tanpa terkunci” terang Kasat, Rabu (5/04/2023).
Lebih lanjut Kasat menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, pelaku pencurian motor melakukan aksi curanmor di wilayah hukum Polres Tulangbawang Barat sebanyak 1 kali dan TKP di Keluarahan Daya Murni Kecamatan Tumijajar pada tanggal 31 Maret 2023 sekira pukul 23.19.wib.
Baca juga: Pengedar Sabu Ditangkap Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Berikut 18 Paket Siap Edar
Baca juga: Dalam Sehari, Satresnarkoba Polres Tulangbawang Barat Polda Lampung Ungkap 3 Kasus Narkoba
Adapun kronologis penangkapan, pada hari Senin tanggal 03 April 2023 sekira pukul 22.00 wib Tekab 308 Sat Reskrim Polres Tulangbawang Barat mendapat informasi berdasarkan keterangan dari masyarakat pelaku an AD berada di Kota Bandar Lampung.
Kemudian Tekab 308 Presisi Sat Reskrim Polres Tulang Bawang Barat melakukan pengejaran terhadap pelaku yang di duga berada di Wilayah Jaga Baya II Kota Bandara Lampung.
Kemudian Tekab 308 Presisi Polres Tulang Bawang Barat yang di backup Tim Tekab 308 Presisi Polda Lampung melakukan Lidik di sekitaran Jaga Baya II kota bandar lampung.
Dari hasil lidik Tim berhasil menemukan tempat persembunyian pelaku AD.
Kemudian pada hari Selasa tanggal 04 April 2023 sekira pukul 13.30 pelaku an AD berhasil di amankan di kediaman pamannya yang beralamat di Jalan Tomat Jaga Baya II Kota Bandar Lampung kemudian pelaku di bawa ke Mapolres Tulangbawang Barat.
Dari hasil penangkapan ini, kita menemukan barang bukti 1 (Satu) Unit Sepeda Motor Merk Honda Type Beat No.Pol BE 3605TL Warna Merah Putih, No.Sin : JM11E1302659,- No.Ka : MH1JM1117HK311067 STNK An.NURKAMIM,
Adapun pasal yang disangkakan terhadap pelaku yaitu Pasal 362 KUHP dengan unsur-unsur, barang siapa yang mengambil barang sesuatu, atau yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk memiliki secara melawan hukum.
“Pelaku dapat diancam dengan pidana penjara paling lama lima tahun atau denda paling banyak enam puluh rupiah,” tuturnya.
Kasat Reskrim juga menyampaikan imbauan kepada masyarakat untuk lebih berhati-hati saat meninggalkan motornya ketika hendak beraktivitas.
“Pastikan motor berada di tempat yang aman, terang dan mudah terlihat, serta menggunakan kunci pengaman ganda,” pungkasnya. (*)
(Tribunlampung.co.id)
Patroli Rawan Siang Digelar Polsek Tumijajar di Tiyuh Gunung Timbul |
![]() |
---|
Polsek Tulangbawang Tengah Patroli Dialogis di Kawasan PT Humas Indah Mekar |
![]() |
---|
Polsek Lambu Kibang Polres Tubaba Gelar GPM di Mapolsek |
![]() |
---|
Polres Tubaba Peringati Maulid Nabi Muhammad SAW di Masjid Al Ikhlas |
![]() |
---|
Direktorat Binmas Polda Lampung Gelar Anev dan Pembinaan Bhabin di Polres Tubaba |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.