Berita Terkini Artis

Jadi Tersangka Atas Laporan Hotman Paris, Razman Nasution Minta Bantuan Jokowi

Razman Nasution mohon bantuan setelah resmi jadi tersangka atas laporan Hotman Paris Hutapea. Dia terjerat kasus pencemaran nama baik.

Editor: taryono
instagram
Razman Nasution dan Hotman Paris. Razman Nasution mohon bantuan setelah resmi jadi tersangka atas laporan Hotman Paris Hutapea. Dia terjerat kasus pencemaran nama baik. 

Tribunlampung.co.id, Jakarta - Pengacara Razman Nasution meminta tolong kepada Presiden Jokowi hingga Kapolri.

Razman Nasution mohon bantuan setelah resmi jadi tersangka pencemaran nama baik atas laporan Hotman Paris Hutapea.

Dalam unggahan terbarunya Razman Nasution membahas soal kasus Iqlima Kim yang ia bela, dilansir dari akun instagram pribadinya @razmannasution, Kamis (6/4/2023).

Menurut Razman, Iqlima Kim diduga membuat upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat terhadap dirinya

"Penjelasan singkat DR. RAN terkait dirinya dan sdri. Putri Iqlima Aprilia (Iqlima Kim) yg diduga adanya upaya kriminalisasi terhadap profesi advokat," ujarnya.

Baca juga: Kondisi Terkini Ibu Julia Perez yang Ditabrak Motor Ngebut

Menanggapi hal tersebut, Razman Nasution lantas meminta timnya untuk mendalami kasus tersebut.

Pasalnya Razman Nasutiion kini tak dapat bertindak sebagai pengacara karena dirinya ditetapkan sebagai tersangka pencemaran nama baik.

"Tim Hukum DR. RAN sdg bekerja dan sdg mendalami kasus ini dan berita ini menjadi sangat viral krn seorang pengacara yg sdg menjalankn tugas profesinya menjadi TSK begitu jg dgn mantan clientnya juga menjadi TSK," jelas Razman.

Tak hanya itu saja, Razman Arif Nasution bahkan kini meminta bantuan ke Presiden hingga Kapolri untuk menghadapi kasusnya.

Bahkan Razman Nasution ikut menyinggung kasus Ferdy Sambo dan Teddy Minahasa yang ia sebut seharusnya dapat dijadikan pelajaran.

"Utk hal ini Bapak Presiden, Bapak Wapres dn Bapak Kapolri hrs turun tangan krn sepertinya kasus Sambo dan Teddy Minahasa belum cukup menjadi pelajaran...?.

DR. RAN sangat siap digarda terdepan demi tegak lurusnya hukum di Indonesia dan siapapun yg menyalahgunakan kewenangannya hrs dihukum berat krn kesewenang_wenangan tidak boleh dibiarkan. Bismillah...!!!. (Padangsidimpuan_Sumut_5 April '23)"," tulis Razman dalam keterangannya.

Lebih jauh sebelumnya diketahui jika Direktorat Tindak Pidana Siber (Dittipidsiber) Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri menetapkan pengacara Razman Arif Nasution (RAN) sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik.

Adapun penetapan tersangka itu berdasarkan laporan yang dibuat Hotman Paris yang terdaftar dengan nomor LP/B/0212/V/2022/SPKT/Bareskrim Polri tanggal 10 Mei 2022.

"Membenarkan terkait Penetapan Tersangka RAN dalam perkara dugaan tindak pidana pencemaran nama baik melalui media elektronik," ujar Kepala Biro Penerangan Masyarakat (Karo Penmas) Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Rabu (5/4/2023).

Halaman
12
Sumber: Tribunnews
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    Berita Populer

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved