Polres Lampung Timur

Pelaku Curas di Lampung Timur Alami Lakalantas Saat Kabur dan Berhasil Dibekuk Jajaran Polda Lampung

Pelaku curas di Lampung Timur harus pasrah dibekuk jajaran Polda Lampung lantaran mengalami lakalantas saat berupaya kabur.

TRIBUN JABAR/GANI KURNIAWAN
Ilustrasi pelaku kejahatan diringkus 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Pelaku curas di Lampung Timur harus pasrah dibekuk jajaran Polda Lampung lantaran mengalami lakalantas saat berupaya kabur.

Pelaku dibekuk anggota Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung.

"Pelaku berjumlah dua orang akhirnya bisa diamankan setelah mengalami kecelakaan saat berupaya kabur," jelas Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai, Kamis (6/4/2023).

Rizal menjelaskan, pelaku berinisial HC (25) dan SD (22) merupakan warga kecamatan Gunung Pelindung kabupaten Lampung Timur.

Kejadian bermula pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 19.15 WIB, korban yang sedang mengendarai motor tiba-tiba dipepet dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda Honda Beat warna hitam.

Baca juga: Polda Lampung Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Penadahan HP hingga Curanmor 

Baca juga: Polsek Metro Pusat Polda Lampung Sita 100 Butir Petasan Korek Cap Udang

Kemudian menarik tas korban sampai korban kehilangan keseimbangan, setelah mendapatkan tas korban kedua pelaku langsung melarikan diri. 

Korban yang tak ingin tasnya dicuri mengejar dan berteriak maling di sepanjang jalan.

"Masyarakat yang anggota Polsek Labuhan Maringgai yang mendengar teriakan korban langsung melakukan pengejaran," bebernya.

Pelaku yang melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi lalu kehilangan kendali dan terjadi lakalantas.

"Kemudian anggota kami bersama warga berhasil menangkap kedua pelaku," sambung dia.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 motor Honda Beat, 1 dompet warna cream, dan 1 unit telepon genggam.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diperoses lebih lanjut. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved