Ungkap Kasus Polda Lampung
Polda Lampung Jaring Residivis Penadah Handphone di Bandar Lampung
Jajaran Polda Lampung berhasil menangkap residivis penadah handphone (HP) Daifullah Faris di depan Toko Soccer Corner, Jalan Diponegoro
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Jajaran Polda Lampung berhasil menangkap residivis penadah handphone (HP) Daifullah Faris di depan Toko Soccer Corner, Jalan Diponegoro, Kelurahan Sumur Batu, Kecamatan Telukbetung Utara, Kota Bandar Lampung, Minggu (2/4/2023) pukul 21.30 WIB.
"Berdasarkan hasil penelusuran dan pengembangan diduga tersangka merupakan spesialis penadahan handphone," kata Kasubid Penmas Bid Humas Polda Lampung AKBP Rahmad Hidayat saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (6/4/2023).
Ia mengatakan, pelaku saat diinterogasi mengaku telah membeli barang satu unit handphone merek Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna Grey.
"Handphone tersebut tanpa dilengkapi dengan kotak dan nota pembelian dari seorang laki-laki yang tidak dikenalnya," kata AKBP Rahmad.
Menurutnya, pelaku membeli kotak yang diduga bukan asli secara online yang dilengkapi dengan nomor imeinya.
"Kemudian pelaku menjual kembali HP tersebut dalam keadaan lengkap," kata AKBP Rahmad.
Polisi menangkap pelaku berdasarkan laporan dari Rian Afrisandi dengan laporan Polisi Nomor : LP/B/166/11/2023/SPKT / POLRESTA BANDAR LAMPUNG/POLDA LAMPUNG, Tanggal 4 Februari 2023.
Korban menyatakan telah terjadi pencurian saat korban sedang aktivitas kegiatan lari siang.
Baca juga: Jajaran Polda Lampung Umumkan Penerimaan Akpol, Bintara, dan Tamtama Polri
Baca juga: Polisi Sita Senpi Rakitan dari Tersangka Pencurian Sapi di Tulangbawang Lampung
"Tetapi sebelum melakukan lari siang korban meletakkan jaket miliknya yang berisi satu unit HP merek Xiaomi Redmi Note 10 Pro warna Grey, satu buah dompet berisikan Kartu ATM, SIM, KTP, dan STNK," kata AKBP Rahmad.
Korban juga menaruh uang Rp 200 Ribu di dekat tribun penonton sebelah kanan.
Selanjutnya korban melakukan kegiatan lari siang, sekitar 15 menit.
Seusai kegiatan lari korban mendapati barang miliknya sudah tidak ada di tempatnya.
Korban berusaha mencari di sekitar kejadian, namun hasilnya tetap nihil.
Berdasarkan alat bukti sah dan didukung barang bukti yang didapat penyidik, pelaku penadahan ditahan di Rutan Polda Lampung.
Pelaku dipersangkakan pasal 362 KUHP Sub Pasal 480 ke 1 KUHP dengan pidana maksimal enam tahun.
( Tribunlampung.co.id / Bayu Saputra )
Pelaku Curanmor di Bandar Lampung Bawa Motor Curian ke Penadah di Sekampung Udik Lampung Timur |
![]() |
---|
Polda Lampung Tangkap Pelaku Curanmor saat di Kamar Bareng Pacarnya |
![]() |
---|
Polisi Sita Senpi Rakitan dari Tersangka Pencurian Sapi di Tulangbawang Lampung |
![]() |
---|
Pencuri Sengaja Eksekusi Sapi di Tengah Kebun Sawit Menggala Timur |
![]() |
---|
Polda Lampung Ungkap Kasus Pencurian Sapi, Penadahan HP hingga Curanmor |
![]() |
---|
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.