Ungkap Kasus Polda Lampung

Polisi Sita Senpi Rakitan dari Tersangka Pencurian Sapi di Tulangbawang Lampung 

Polda Lampung berhasil menangkap Kodri pelaku pencurian sapi di Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

|
Penulis: Bayu Saputra | Editor: soni
Tribun Lampung / Deni Saputra
Para tersangka saat digiring petugas Polda Lampung, Kamis (6/4/2023). 

Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Polda Lampung berhasil menangkap Kodri pelaku pencurian sapi di Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, Ali Muhaidori, mengatakan, polisi saat menangkap pelaku menemukan satu pucuk senjata api (senpi) rakitan jenis revolver silver.

Selain itu polisi juga mengamankan enam amunisi, kaus hitam atau pakaian yang digunakan saat melakukan tindak pidana.

"Kami juga mengamankan satu celana panjang hitam atau pakaian yang digunakan pada saat melakukan tindak pidana," kata Kasubdit Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori saat menggelar konferensi pers di Mapolda Lampung, Kamis (6/4/2023).

Menurutnya, Kodri melancarkan enam aksi pencurian di tiga kabupaten.

"Kabupaten Lampung Timur sebanyak tiga kali, Pesisir Barat sebanyak dua kali dan Tulangbawang sebanyak satu kali," kata Kompol Ali Muhaidori. 

Berdasarkan alat bukti sah dan dengan didukung barang bukti yang didapat oleh penyidik, pelaku utama pencurian dengan pemberatan kini ditahan di Rutan Polda Lampung.

Kodri juga dipersangkakan pasal 363 KUHP dan penyalahgunaan senjata api, amunisi atau bahan peledak yang dimaksud dalam pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951.

"Jadi setelah kami lakukan pemeriksaan bahwa Kodri ini merupakan tersangka merupakan spesialis tindak pidana pencurian hewan ternak," kata Kompol Ali Muhaidori.

Ia mengatakan, pelaku ini melakukan tindak pidana tersebut dengan modus hewan disembelih di tempat lalu  organ dalamnya ditinggalkan. 

Baca juga: Pencuri Sengaja Eksekusi Sapi di Tengah Kebun Sawit Menggala Timur

"Jadi tersangka merupakan residivis kasus tindak pidana pencurian kendaraan bermotor pada tahun 2020 dengan vonis 1 tahun 4 bulan di PN Kalianda," kata Kompol Ali Muhaidori.

 

Eksekusi di Kebun Sawit 

Polda Lampung berhasil mengamankan Kodri pelaku pencurian hewan ternak sapi di Kampung Kahuripan Dalam, Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Pelaku mengeksekusi sapi di tengah kebun sawit di Kecamatan Menggala Timur, Kabupaten Tulangbawang.

Halaman
12
Sumber: Tribun Lampung
Berita Terkait
  • Ikuti kami di
    AA

    Berita Terkini

    © 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
    All Right Reserved