Berita Lampung

Warga Pringsewu Edarkan Uang Palsu, Begini Modusnya

Saat itu ES mengedarkan uang palsu di warung sembako milik Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pesawaran.

Penulis: Oky Indra Jaya | Editor: Daniel Tri Hardanto
Tribunlampung.co.id/Oky Indra Jaya
ES (31), warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Pringsewu, Lampung, ditahan di Mapolres Pringsewu atas kasus peredaran uang palsu. 

Tribunlampung.co.id, Pringsewu - Satreskrim Polres Pringsewu mengamankan seorang pelaku terduga pengedar uang palsu.

Pelaku berinisial ES (31), warga Pekon Wates Selatan, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pringsewu, Lampung.

Kasat Reskrim Polres Pringsewu Iptu Feabo Adigo Mayora Pranata mengatakan, pelaku diamankan pada Selasa (4/4/2023) sekira pukul 15.30 WIB.

Saat itu ES mengedarkan uang palsu di warung sembako milik Andri (55) di Pekon Yogyakarta, Kecamatan Gadingrejo, Kabupaten Pesawaran.

Dari tangan pelaku, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 38 lembar uang palsu pecahan Rp 50 ribu.

Baca juga: Kronologi, Polisi Bongkar Jaringan Nasional Pengedar Uang Palsu dari Mesuji Lampung

Selain itu, pihaknya turut mengamankan tiga bungkus rokok serta uang tunai Rp 50 ribu.

“Yang diduga didapat dari hasil mengedarkan uang palsu dari sejumlah toko,” ujar Feabo, Rabu (5/4/2023).

Diungkapkan Feabo, pengungkapan kasus peredaran uang palsu tersebut berawal dari informasi masyarakat.

“Berawal dari informasi tersebut, kemudian kami melakukan penyelidikan dan berujung pada penangkapan terhadap pelaku ES,” tutur Feabo.

Dalam pemeriksaan, pelaku ES tercatat sebagai residivis kasus peredaran uang palsu dan pencurian dengan pemberatan.

“Dikatakan, pelaku mengaku mendapatkan uang palsu dari salah satu platform media sosial,” kata Feabo.

Pelaku mengaku membeli uang palsu sebanyak Rp 4 juta dalam pecahan Rp 50 ribu yang dibeli seharga Rp 500 ribu.

“Pelaku membelinya dari salah satu akun Facebook,” jelasnya.

Kemudian uang palsu itu diedarkannya ke warung sembako dengan modus membeli sejumlah barang.

Dari hasil mengedarkan uang palsu di warung, pelaku mendapatkan barang dan uang kembalian dalam bentuk uang asli.

Sumber: Tribun Lampung
Halaman 1/2
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di

Berita Terkini

© 2026 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved