Polres Lampung Tengah

Polres Lamteng Polda Lampung Amankan 2 Ibu Rumah Tangga Tersangka Sabu

Dua ibu rumah tangga (IRT) di Lampung Tengah dijemput jajaran Polda Lampung karena kepemilikan sabu.

|
Istimewa
Ungkap kasus sabu oleh dua IRT 

Tribunlampung.co.id, Lampung Tengah - Dua ibu rumah tangga (IRT) dijemput Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung, karena kepemilikan sabu.

Satresnarkoba Polres Lampung Tengah, Polda Lampung mengamankan MH (48) warga Kampung Terbanggi Subing, Gunung Sugih dan EK (34) warga Kampung Bulu Sari, Bumi Ratu Nuban, Rabu (5/4/2023) sekira pukul 14.00 WIB.

"Dari tangan keduanya diamankan barang bukti plastik klip bening berisi sabu seberat 0,22 gram," ungkap Kasat Reserse Narkoba AKP Dwi Atma Yofi Wirabrata mewakili Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya, Jumat (7/4/2023).

Turut diamankan sepeda motor Honda Scoopy warna hitam tanpa Nopol dan Hp Nokia warna hitam.

AKP Yofi mengatakan, ditangkapnya kedua pelaku yang diduga pengguna sabu tersebut, bermula ketika anggota Opsnal Sat Res Narkoba Polres Lampung Tengah sedang menggelar patroli hunting di Jalinteng Sumatera Kampung Terbanggi Agung.

Baca juga: Polres Mesuji Polda Lampung Pasang Imbauan Kamtibmas

Baca juga: Polda Lampung Jaring Residivis Penadah Handphone di Bandar Lampung 

“Melihat gerak-gerik kedua pelaku yang mencurigakan saat mengendarai motor Scoopy warna hitam tanpa nopol, petugas langsung memberhentikan dan melakukan penggeledahan,”ujarnya.

Setelah dilakukan penggeledahan, barang haram tersebut berhasil ditemukan di kantong celana bagian depan sebelah kanan milik pelaku.

Kini, kedua pelaku berikut barang bukti telah diamankan di Mapolres Lampung Tengah guna pengembangan lebih lanjut.

Para pelaku dijerat dengan Pasal 114 Ayat (1) dan atau Pasal 112 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika.

Kapolres Lampung Tengah AKBP Doffie Fahlevi Sanjaya tegas mengatakan, tidak ada ruang bagi pelaku kejahatan di Lampung Tengah.

“Kami berkomitmen akan terus memberantas para pelaku kejahatan, khususnya peredaran Narkoba di wilayah hukum Polres Lampung Tengah,’’ tegasnya.

(Tribunlampung.co.id)

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved