Polres Lampung Timur

Jajaran Polda Lampung Ringkus Penjambret Berkat Aksi Heroik Korbannya

Aksi heroik dari korban penjambretan di Lampung Timur membuahkan hasil dengan diringkusnya pelaku penjambretan oleh jajaran Polda Lampung.

|
Istimewa
Dua pelaku curas yang berhasil diringkus 

Tribunlampung.co.id, Lampung Timur - Aksi heroik dari korban penjambretan di Lampung Timur membuahkan hasil dengan diringkusnya pelaku penjambretan oleh jajaran Polda Lampung.

Ini bermula saat korbannya tak ingin tasnya dibawa kabur penjambret sehingga nekat mengejar dan berteriak maling di sepanjang jalan, membuat anggota Polsek Labuhan Maringgai, Polres Lampung Timur, Polda Lampung, berhasil membekuk pelakunya.

"Masyarakat yang anggota Polsek Labuhan Maringgai yang mendengar teriakan korban saat berada di jalanan langsung melakukan pengejaran terhadap penjambret," beber Kapolres Lampung Timur AKBP M Rizal Muchtar didampingi Kapolsek Labuhan Maringgai, Kamis (6/4/2023).

Dua pelaku curas tersebut hanya bisa pasrah lantaran mengalami lakalantas saat berupaya kabur dan kejar-kejaran dengan anggota kepolisian.

"Pelaku yang berjumlah dua orang akhirnya bisa diamankan setelah mengalami kecelakaan saat berupaya kabur," jelasnya.

Baca juga: Polda Lampung Tangkap Pelaku Judi Koprok di Kebun saat Ramadan

Baca juga: Buat Korbannya Terkapar hingga Pingsan, Pelaku Penganiayaan dicokok Jajaran Polda Lampung

Rizal menjelaskan, pelaku berinisial HC (25) dan SD (22) merupakan warga kecamatan Gunung Pelindung kabupaten Lampung Timur.

Kejadian bermula pada Rabu (5/4/2023) sekira pukul 19.15 WIB, korban yang sedang mengendarai motor tiba-tiba dipepet dua orang pelaku dengan mengendarai sepeda Honda Beat warna hitam.

Kemudian menarik tas korban sampai korban kehilangan keseimbangan, setelah mendapatkan tas korban kedua pelaku langsung melarikan diri. 

Korbannya nekat mengejar dan berteriak maling sepanjang jalan sehingga menarik perhatian masyarakat termasuk anggota polisi yang kebetulan melintas.

Lalu melakukan pengejaran terhadap pelaku. Lantaran pelaku melajukan kendaraannya dengan kecepatan tinggi, lalu kehilangan kendali dan terjadi lakalantas.

"Kemudian anggota kami bersama warga berhasil menangkap kedua pelaku," sambung dia.

Dari penangkapan, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa 1 motor Honda Beat, 1 dompet warna cream, dan 1 unit telepon genggam.

Selanjutnya pelaku beserta barang bukti dibawa ke Polsek Labuhan Maringgai untuk diperoses lebih lanjut. 

Kedua pelaku dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang Pencurian disertai Kekerasan dengan ancaman hukuman maksimal 9 tahun penjara.

(Tribunlampung.co.id)

 

 

Sumber: Tribun Lampung
Rekomendasi untuk Anda
Ikuti kami di
AA

Berita Terkini

© 2025 TRIBUNnews.com Network,a subsidiary of KG Media.
All Right Reserved